gambar

Entri Populer

jam

Rabu, 29 Desember 2010

Konflik Palestina-Israel dan Peran PBB


Konflik Palestina-Israel dan Peran PBB

Penduduk palestina sudah puluhan tahun hidup dalam perjungan untuk membela kedaulatannya, dan membela keadilan serta hak asasinya. Serangan dari Israel yang mendapat dukungan dari Amerika tidaklah membuat mereka mundur, buram dan takluk, bahkan justru dapat melahirkan semangat juang untuk membela Negara dan keadilan.

Hal ini dapat di lihat ketika terjadi konflik dengan Israel, pejuang Palestina selalu menunjukkan semangatnya untuk melawan musuh dengan senjata yang tidak sebanding dengan senjata musuh. Namun meskipun keterbatasan senjata tidaklah membuat mereka berhati kecil, putus asa dan mudah menyerah, karena mereka tahu bahwa hal ini merupkan persoalan hak penduduk Palestina yang harus di pertahankan dan di bela. Israel tidaklah berhak merebut tanah palestina dan menginjak-ngenjak bangsa palestina

Konflik yang berkepanjangan ini tidaklah mudah di selasaikan, sebab hal ini persoalan yang harus di tangani dan di selesaikan secara internasional. Namun anehnya, konflik ini pada kenyataannya tidak pernah selesai bagaikan film serial yang terus bersambung; serial pertama selasai muncul serial kedua dan begitu seterusnya. Memang kadang terjadi perdamaian selang beberapa bulan atau beberapa tahun, namun kemudian meletus lagi.

Sekarang (bertepatan dengan tahun baru islam) terjadi lagi konflik yang cukup panas antara pejuang palestina dan Israel. Sejak konflik beberapa hari hingga sekarang, serangan Israel ke Gaza telah merengut nyawa sekitar 700 (tujuh ratus korban), yang mayoritas masyarakat sipil dan anak-anak di bawah usia. Udara di Gaza di selimuti dengan asap letusan bom-bom Israel, tumpahahan darahpun terus mengalir bagaikan mata air yang mengalir, sementara dunia hanya menjadi saksi. Alangkah kejamnya manusia yang selalu punya rasa dendam dan merebut hak orang lain, sungguh sangat biadabnya tindakan Israel itu dengan membabi buta.

Anehnya, konflik ini seakan-akan hanya menjadi tayangan PBB yang hendak di saksikan di layar TV tanpa ada yang protes. Padahal persoalan ini dapat di selesaikan hanya melalui PBB. Jika tidak maka konflik ini tidak akan pernah selasai. PBB hanya menjadi saksi bisu tanpa mengeluarkan sepatah katapun menengahi penyelesaian dan perdamaian.

Maklum PBB hanya di peralat oleh Amerika yang mendukung penuh terhadap Israel dan menjadi sebatas simbol ketika di hadapkan pada konflik Palestina-Israel. Penyelesaian lewat dua belak pihak” palestina-Israel” tidaklah akan menjamin secara penuh atas perdmaian di palestina. Oleh karena itu, sekarang PBB harus bertindak dengan cepat untuk menangani perdamaian itu dan harus tegas tanpa di tunda-tunda lagi

-bersumber dari suara merdeka

Black Hole yang Misterius


Black Hole yang Misterius

SAMPAI saat ini, lubang hitam (black hole) masih dipandang satu-satunya objek astronomik paling misterius karena tak bisa diamati secara langsung melalui teleskop optik tercanggih sekalipun. Sebab, semua materi, termasuk cahaya, akan tersedot dan tak bisa lepas dari permukaannya.

Lubang hitam diyakini terlahir ketika bintang bermassa besar (10-15 kali massa matahari) menjalani akhir hayat sebagai bintang meledak yang dahsyat (supernova). Lubang hitam hasil kematian sebuah bintang dinamakan lubang hitam bintang (stellar black hole). Pengamatan para astronom dengan teleskop modern dewasa ini mengindikasikan keberadaan lubang hitam maharaksasa bermassa jauh lebih besar dari sebuah bintang. Lubang hitam itu diperkirakan bermassa miliaran massa bintang dan disebut lubang hitam supermasif.

Eksistensi lubang hitam di alam semesta diprediksi matematikawan Jerman, Karl Schwarzshild, tahun 1916. Dia menggunakan Teori Relativitas Umum yang dicetuskan Albert Einstein tahun 1915 untuk menghitung solusi medan gravitasi berupa titik massa. Namun Schwar-zshild tak begitu yakin solusinya itu punya makna fisis atau bisa ditemukan di alam.

Teka-teki solusi Schwarzschild terkuak setelah ditemukan objek pemancar sinar X kuat dari kedalaman antariksa tahun 1960-an. Menurut teori evolusi bintang, sumber radiasi sinar X itu membuktikan keberadaan objek sangat mampat seperti bintang neutron atau lubang hitam.

Istilah lubang hitam kali pertama diperkenalkan John A Wheeler tahun 1967 untuk melukiskan kondisi kelengkungan ruang-waktu di sekitar benda bermassa dengan medan gravitasi sangat kuat. Menurut Teori Relativitas Umum, kehadiran massa akan mendistorsi ruang dan waktu.

Dalam bahasa sederhana, kehadiran massa akan melengkungkan ruang dan waktu di sekitarnya.
Ilustrasi yang acap dipakai memperagakan kelengkungan ruang di sekitar benda bermassa adalah dengan lembaran karet elastis untuk mendeskripsikan ruang tiga dimensi ke ruang dua dimensi. Bila kita menggelindingkan bola pingpong di atas hamparan lembaran karet itu, bola bergerak lurus dengan hanya memberi sedikit tekanan pada lembaran karet.

Sebaliknya, bila kita letakkan bola biliar bermassa lebih besar (masif), lembaran karet melengkung dengan cekungan di pusat yang ditempati bola biliar itu. Makin masif bola kian besar tekanan yang diberikan dan kian dalam pula cekungan pusat yang dihasilkan pada lembaran karet.

Gerak bumi dan planet-planet lain dalam tata surya mengorbit matahari sebagai hasil kerja gaya gravitasi, sebagaimana dibuktikan Isaac Newton tahun 1687 dalam Principia Mathematica. Melalui persamaan matematika yang menjelaskan hubungan antara kelengkungan ruang dan distribusi massa, Einstein ingin memberi gambaran tentang gravitasi yang berbeda dari pendahulunya itu.

Bila sekarang kita menggelindingkan bola yang lebih ringan di sekitar bola yang masif pada lembaran karet, bola yang ringan tak lagi mengikuti lintasan lurus sebagaimana seharusnya, tetapi mengikuti kelengkungan ruang yang terbentuk di sekitar bola yang lebih masif. Cekungan yang dibentuk berhasil “menangkap” benda bergerak lain sehingga mengorbit benda pusat yang lebih masif. Itulah deskripsi yang sama sekali baru tentang penjelasan gerak mengorbit planet-planet di sekitar matahari dalam relativitas umum.

Dalam kasus lain, bila benda bergerak menuju ke pusat cekungan, benda itu akan tertarik ke arah benda pusat. Itu juga memberi penjelasan tentang fenomena jatuhnya meteoroid ke matahari, bumi, atau planet-planet lain.

Jari-jari Schwarzschild

Dengan memakai persamaan matematisnya untuk sembarang benda berbentuk bola sebagai solusi eksak atas persamaan medan Einstein, Schwarzschild menemukan suatu kondisi kritis yang hanya bergantung pada massa benda itu. Bila jari-jari benda (bintang misalnya) mencapai harga tertentu, kelengkungan ruang-waktu jadi sedemikian besar sehingga tak ada satu materi pun dapat lepas dari permukaan objek itu, termasuk cahaya. Jari-jari kritis itu sekarang dikenal sebagai jari-jari Schwarzschild, yang besarnya dapat dihitung dengan rumus 2GM/r kuadrat. G adalah tetapan gravitasi 6.673 X 10-11 -Newton m2/detik kuadrat, C kecepatan cahaya 299.792.4580 m/detik, dan M massa benda. Bintang masif yang mengalami keruntuhan gravitasi sempurna seperti itu, untuk kali pertama disebut lubang hitam.

Untuk menjadi lubang hitam, menurut persamaan Schwarzschild, matahari kita yang berjari-jari sekitar 696.000 km harus dimampatkan hingga berjari-jari 2,5 km. Namun matahari kita tak akan menjadi lubang hitam di kelak kemudian hari. Sebab, massa matahari tak melebihi batas penghamburan materi, yakni 1,44 kali massa matahari kita. Jadi matahari kita tak memenuhi syarat menjadi lubang hitam. Yang paling mungkin, pada suatu saat kelak, matahari kita menjadi bintang katai atau kerdil putih.

Meski persamaan Schwarzschild mampu menjelaskan keberadaan lubang hitam, banyak ilmuwan kala itu, termasuk Einstein, memandang sebelah mata hasil Schwarzschild. Mereka menganggap persamaan Schwarzschild sebagai enigma matematis belaka, tanpa kehadiran makna fisis. Namun belakangan terbukti, keadaan ekstrem yang ditunjukkan persamaan Schwarzschild sekaligus model yang diajukan dua fisikawan AS, Robert Oppenheimer dan Hartland Snyder, tahun 1939 yang berangkat dari perhitungan Schwarzschild, berhasil ditunjukkan dalam simulasi komputer. (51)

- Bersumber dari Amien Nugroho, pengamat teknologi dan astronomi, tinggal di Yogyakarta

Rabu, 22 Desember 2010

.buih cNta yg aDa sPrti t'tu"pi awan Yg sMKin keLam sprti hiLang dLAm semak beluKar

.yg ada ti9gal hrap & t9isan yg smakin mendEru

.hrap yg s’aKn sirNa tErmaKan oleH wKtu

.wktu yg tak tau kPAn aKn blaLu’y

.t9isan dLam hati iny takan pErnaH mMbwt_mu m9rti

.aKn arti cinta, ksiH syanx, yg s’s9guh’y

.kRna Qw tak prnaH m9rti utK ap aQ d’siNi

.Qw hYa hMpri Q saAt hati_mu mrSa sdiri

.tak t’pKir_kh Qw p’rSaan iny

.sKit & priH m9Kin itu mMa9 bGian dr khdupan

.nMun,

.akan_kh Qw bSa m9rti ap yg Q i9in’i & QrsaKan ini

.dtik yg blalu ta’ bsa bwt_mu m9rti

.

Senin, 20 Desember 2010

PIAGAM MADINAH


PIAGAM MADINAH

Dengan nama Allah Yang Maha pemurah lagi Maha pengasih.
Sesungguhnya ini adalah dokumen dari Muhammad pesuruh Allah, (yang mengurus hubungan)
antara orang-orang beriman dan Islam ( yang terdiri dari) kaum Quraysh dan Yathrib, dan
mereka yang mengikuti dan bekerjasama dengan mereka.
Dengan nama Allah Yang Maha pemurah lagi Maha pengasih.
Sesungguhnya ini adalah dokumen dari Muhammad pesuruh Allah, (yang mengurus
hubungan) antara orang-orang beriman dan Islam ( yang terdiri dari) kaum Quraysh dan
Yathrib, dan mereka yang mengikuti dan bekerjasama dengan mereka.

PEMBENTUKAN UMMAT
Pasal 1
Sesungguhnya mereka adalah satu ummat, bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia
lainnya.

HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli, yaitu saling tanggung-menanggung,
membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) di antara mereka (karena suatu
pembunuhan), dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.

Pasal 3
1. Banu 'Awf (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli, tanggung menanggung uang tebusan
darah (diyat).
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan
baik dan adil di antara orang-orang beriman.

Pasal 4
1. Banu Sa'idah (dari Yatsrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung uang
tebusan mereka.
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan
baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5
1. Banul-Harts (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling
tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan cara baik dan adil di
kalangan orang-orang beriman.

Pasal 6
1. Banu Jusyam (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan cara baik dan adil di
kalangan orang-orang beriman.

Pasal 7
1. Banu Najjar (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) dengan cara yang baik dan adil.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan cara yang baik dan adil
di kalangan orang beriman.

Pasal 8
1. Banu 'Amrin (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan cara baik dan adil di
kalangan orang-orang beriman.

Pasal 9
1. Banu An-Nabiet (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan cara yang baik dan adil
di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 10
1. Banu Aws (dari suku Yatsrib) berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan cara yang baik dan adil
di kalangan orang-orang beriman.

PERSATUAN SEAGAMA
Pasal 11
Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggungjawabnya untuk memberi
sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan
cara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 12
Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan
teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.

Pasal 13
1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang
berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di
kalangan masyarakat orang-orang beriman.
2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan
tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.

Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya
karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk
melawan seorang yang beriman lainnya.

Pasal 15
1. Jaminan Allah adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama
mereka dari (gangguan) manusia lainnya. Bahwa sesungguhnya bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.

Pasal 17
1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian
tanpa mengikut sertakan golongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali
atas dasar persamaan dan keadilan di antara mereka.

Pasal 18
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya
yang harus memperkuat persatuan bagi semua golongan.

Pasal 19
1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap
darah yang tumpah di jalan Allah.
2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan
kuat.

Pasal 20
1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap
harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.

Pasal 21
1. Barangsiapa yang membunuh orang yang beriman dengan cukup bukti atas
perbuatannya, harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si
terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat).
2. Segenap warga yang beriman harus kompak bersatu mengutuk perbuatan itu, dan
tidak diijinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.

Pasal 22
1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada
Allah dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat
kediaman baginya.
2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi
pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan
kemurkaan Allah di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.

Pasal 23
Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah
penyelesaiannya pada (hukum) Allah dan (keputusan) Muhammad SAW.

Penemuan Planet Baru


SEBUAH tim ilmuwan internasional, termasuk beberapa yang berafiliasi pada UC Santa Barbara, telah menemukan planet baru seukuran Jupiter. Soal temuan itu diterbitkan dalam jurnal Nature edisi 18 Maret.

Planet yang disebut Corot-9b itu ditemukan dengan teleskop ruang angkasa Corot yang dioperasikan lembaga ruang angkasa Prancis, Centre National dí…tudes Spatiales (CNES). Planet itu ditemukan mengorbit pada sebuah bintang serupa matahari kita dan berada di konstelasi Serpens Kauda pada jarak 1.500 tahun cahaya dari bumi.

Tim itu beranggota 60 astronom dari seluruh dunia, termasuk Shporer Avi yang berafiliasi pada UCSB Las Cumbres Observatory Global Telescope Network (LCOGT) yang berbasis di Goleta, California, AS. Tiga ilmuwan LCOGT ilmuwan, yakni Tim Lister, Rachel Street, dan Marton Hidas, juga terlibat tim itu.

“Corot-9b adalah tempat transit pertama planet ekstrasurya yang pasti mirip planet di tata surya kita, yaitu Jupiter,” kata Shporer. “Apa yang khusus tentang planet itu adalah transit sebuah bintang dan itu iklim planet tersebut. Ia memiliki potensi besar untuk studi masa depan tentang karakteristik fisik dan suasana.”

Planet itu kebanyakan terbuat dari hidrogen dan helium. Namun dapat berisi hingga 20 massa bumi dari unsur-unsur yang lebih berat, termasuk batu dan air di bawah tekanan tinggi. Jadi tampaknya sangat mirip sistem tata surya planet raksasa, Jupiter dan Saturnus. (gbs/informasiteknologiterbaru-53)

Robot Anak-anak

SEBUAH robot berbentuk anak di bawah lima tahun dikembangkan secara ekstrem sehingga lebih menyerupai anak kecil yang nyata. Robot bernama iCub itu dibuat untuk menguji teori tentang anak-anak bertumbuh, berpikir, dan belajar.

Robot itu dirancang oleh konsorsium berbagai universitas di daratan Eropa. Konsursium itu merancang iCub sebagai model anak berusia dua tahun. Namun saat ini tangan robot itu seukuran dengan tangan anak berusia delapan tahun. Sebab, terlalu sulit untuk membuat tangan mekanik yang berfungsi penuh tetapi lebih kecil.

“Kami sekarang memiliki tangan yang terlihat seperti itu dari tangan anakberusia 18 bulan,” kata Darwin Caldwell, seorang insinyur Institut Teknologi Italia di Genoa. “Tangan itu memiliki hampir semua gerak yang kita miliki di tangan manusia.”

Robot itu juga mendapatkan sepasang kaki baru. Kaki itu lebih ringan dan kuat sehingga membuatnya cukup kuat untuk menangani guncangan dan goresan. Desainnya juga membuat robot itu lebih aman bagi setiap manusia di sekitarnya. (gbs/informasiteknologiterbaru-53)

Superkomputer bagi Kanker

ONTARIO Cancer Institute sedang membuat superkomputer yang dapat membantu menemukan cara mengatasi kanker yang lebih efektif. Tujuan dari riset yang berumur 10 tahun tersebut adalah mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kanker. Riset itu dilakukan dengan mengembangkan dan mengaplikasikan berbagai macam algoritma untuk menganalisis data kompleks.

Selain Ontario Cancer Institute, tim tersebut juga memiliki ilmuwan dari Princess Margaret Hospital, University Health Network and Buffalo, dan Hauptman-Woodward Medical Research Institute.

Pemimpin proyek Igor Jurisica menyatakan bahwa mendesain obat yang dapat mengatasi kanker memerlukan analisis interaksi protein. Berbagai algoritma diperlukan untuk menginterpretasikan banyak data.

Bagian lain dari penelitian juga mencakup pemahaman struktur protein untuk menemukan cara mengatasi kanker. Hal itu membutuhkan pembentukan kristal dan menentukan kondisi optimal untuk membentuk kristal berkualitas. Namun pendekatan tersebut teradang “masalah teknologi informasi yang besar,” kata Jurisica, dengan kombinasi protein menghasilkan lebih dari 90 juta gambar untuk dianalisis dan diinterpretasikan.

“Jadi, tugas kami adalah membuat algoritma yang dapat menganalisis dan mengklasifikasi gambar untuk memperoleh hasil dari eksperimen. Kami membutuhkan kekuatan komputer yang luar biasa untuk menangani kompleksitas itu,” katanya.

Mereka menggunakan superkomputer IBM System Cluster 1350 dengan DCS9550 Disk Storage System dan perangkat lunak Deep Computing Visualization dari IBM untuk menciptakan gambar beresoluti tinggi yang dibutuhkan untuk analisis. Sistem itu juga mencakup 1.344 core processor dalam sebuah cluster Linux yang berkinerja 12.5 teraflops (3 triliun kalkulasi per detik) dengan kapasitas penyimpanan 150TB. (gbs/dari Kathleen Lau.wordpress-53)

Civil Society Palsu


DEMONSTRASI mahasiswa di pelbagai daerah sering ricuh. Blokade jalan, bentrok dengan polisi, serta perusakan fasilitas umum memunculkan stigma terhadap mahasiswa. Cita-cita luhur mengawal demokrasi, hak asasi manusia, menyikapi kebijakan pemerintah yang menyeleweng, serta menyoroti problem kemiskinan dan kelemahan mutu pendidikan, sekaligus jadi motor penggerak revolusi sosial pendobrak tirani terdegradasi oleh mosi tak percaya masyarakat terhadap aksi anarkisme.

Masyarakat menganggap mahasiswa biang kerok di jalan, yang akan lebih jinak jika tetap duduk di kampus. Itu perlu dibenahi. Negara memang menjamin kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, seperti tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. Namun kebebasan juga dibatasi oleh hak dan kepentingan orang lain agar tak berbenturan, sehingga berjalan sinergis dan dinamis.

Karena itu setiap orang yang hendak unjuk rasa harus menaati UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Demonstrasi. Mahasiswa, sebagai kaum intelektual, tentu sadar betul hal itu.

Demonstrasi ricuh akibat kelemaahan manajemen aksi di lapangan. Ada beberapa langkah untuk menghindari bentrok fisik. Pertama, massa perlu menyatukan persepsi bahwa demo dilakukan secara damai. Kedua, orator tak menggunakan bahasa provokatif yang menyulut kemarahan. Ketiga, koordinator lapangan perlu mengawasi secara intens para demonstran sehingga tak ada orang yang menyusup untuk memprovokasi.

Kini, tinggal mahasiswa mampu atau tidak memanfaatkan media berdemonstrasi sebagai penyalur aspirasi dan aspirasi tak bias ketika disampaikan. Acap isu atau pesan dalam demonstrasi kabur, bahkan tak sampai ke khalayak, karena media hanya meliput demonstrasi yang ricuh.

Perlu pula mewaspadai fenomena “civil society palsu”. Tayangan “Kick Andy” pernah mengungkap keberadaan calo penggelar demonstrasi. Semua tergantung pada pesanan.

Jika ingin anarkis, tarif lebih mahal. Karena itu, mahasiswa dan masyarakat perlu membangun kesadaran kolektif. Tak mudah tersulut isu sehingga tak menjadi kambing hitam, terombang-ambing parodi politik, yang sarat kepentingan elite penguasa.

JAKARTA - Setelah ”dianggurkan” hampir sebulan sejak disetujui DPR, Muhammad Busyro Muqoddas akhirnya dilantik sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (20/12).

Usai pelantikan, mantan ketua Komisi Yudisial itu menjanjikan tak ada agenda-agenda politik atau deal dengan Istana. Ia juga berharap semua pihak, termasuk lembaga penegak hukum yang lain, saling menghormati tugas dan wewenang masing-masing.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Busyro sebagai ketua KPK menggantikan Antasari Azhar dilakukan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan Komisi Yudisial (KY). Acara dilangsungkan pukul 14.00 di Istana Negara, dihadiri Wapres Boediono, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, serta para menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu. Dari KPK, tampak hadir Wakil Ketua Bibit Samad Riyanto dan M Jasin, serta Penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Adapun tujuh anggota KY yang dilantik berdasarkan Keppres Nomor 130 Tahun 2010 adalah Eman Suparman, Abbas Said, Imam Anshori Saleh, Taufiqurrohman, Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, dan Ibrahim.

Dalam Keppres Nomor 129 Tahun 2010 disebutkan bahwa Busyro akan menjabat hingga akhir sisa masa jabatan ketua KPK lama, Antasari Azhar, dan bukan masa jabatan normal anggota KPK selama empat tahun. Sebelum penandatanganan berita acara, Busyro dan ketujuh anggota KY secara bergantian membacakan sumpah jabatan yang cukup panjang.

Kepada wartawan usai pelantikan, Busyro menyebut sejumlah hal yang menjadi prioritasnya. Menyangkut internal KPK, di antaranya peningkatan daya organisasi, sumber daya manusia, program-program aksi, dan penanganan kasus-kasus. ”Kasus-kasus itu tentu ada parameternya. Parameternya, begitu buktinya kuat, ya sudah (diusut), bismillah. Tidak ada pamrih apa pun, kecuali komitmen kepada rakyat dan bangsa ini,” tegasnya.

Dia berjanji menelaah kasus-kasus yang mengemuka ke publik, seperti kasus Century dan kasus Gayus Tambunan. Begitu pula kasus dugaan penyuapan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dilaporkan ke KPK. Dalam penanganan kasus-kasus itu Busyro memastikan KPK tidak akan menjadikan persoalan politik sebagai pertimbangan. Busyro yakin, kalaupun ada pihak-pihak yang coba mengintervensi, dengan adanya iklim keterbukaan lama-lama mereka akan memperhitungkan.

Di sisi lain, dia mengajak semua pihak memulai tradisi transparansi. ”Transparan itu esensinya kan kejujuran. Kejujuran, berarti ya saling menghormati tugas dan wewenang masing-masing, termasuk tugas KPK.”

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, Busyro akan langsung menerima pemaparan perkara yang ditangani. Sebab hal itu akan menjadi bagian dari tugasnya. Wakil Ketua KPK M Jasin berharap Busyro dapat segera mengikuti ritme kerja di lembaga itu. Selasa ini mereka menggelar rapat dengan formasi pimpinan lengkap. Empat wakil ketua siap menyuplai segala informasi dan bersikap terbuka kepada Busyro.
Uji Materi

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Undang-undang (UU) KPK mengajukan uji materi Pasal 33 dan 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang hendak diuji materi itu berkaitan dengan masa jabatan pimpinan KPK. Alasan pengajuan uji materi, karena aturan penggantian kepemimpinan KPK dan masa jabatannya ditafsirkan keliru oleh DPR. Menurut Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho, DPR melampaui kewenangannya dalam menafsirkan UU KPK.

”DPR juga tidak mengundang MK untuk menafsirkan UU tersebut,” ujarnya di gedung MK, Senin (20/12).
Emerson menjelaskan, keputusan DPR yang menyatakan bahwa posisi Busyro Muqoddas ditetapkan dengan prinsip pergantian antarwaktu (PAW) untuk menggantikan Antasari Azhar, sehingga masa jabatannya hanya satu tahun, adalah kekeliruan besar.

Sebab, Pasal 33 UU Nomor 30 Tahun 2002 itu menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR. ”Dengan demikian UU tersebut menghendaki penggantian pimpinan KPK sebagai suatu kelembagaan jabatan, bukan penggantian Antasari Azhar secara personal,” katanya.

Oleh karena itu, sesuai dengan pasal selanjutnya, pasal 34, masa jabatannya harus empat tahun. Karena alasan itulah, Emerson menganggap, pemahaman DPR yang menetapkan masa jabatan Busyro Muqoddas sesuai dengan sisa masa jabatan orang yang digantikannya adalah inkonstitusional. Dia meminta MK memberikan penafsiran yang benar terhadap masalah itu.

Kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma mengatakan, keputusan DPR terkait dengan masa jabatan Busyro tidak didasari UU KPK. DPR dinilai hanya berwenang memilih calon pimpinan KPK yang telah diajukan oleh presiden, bukan sekaligus menentukan masa jabatannya. ”DPR tak punya kewenangan menentukan masa jabatan,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta putusan sela (provisi) dalam permohonan uji materi itu. Dalam provisi tersebut, dia meminta agar ketetapan tentang masa jabatan Busyro ditangguhkan dulu sambil menunggu putusan MK atas uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002. (A20,D3-25,59)

Selasa, 14 Desember 2010

PUISI CINTA

BEBERAPA PUISI KARYA SAYA DALAM CERITA YANG TENGAH SAYA TULIS DENGAN JUDUL "KATA TERINDAH UNTUK CINTA"


“kehidupan ini begitu nyata bagiku

namun dimanakah kini kau berpijak diatas bumi ini,

kapankah kau kan menghampiriku dan memberi satu arti tentang hidup yang indah ini,

jerit batin ini tak bisa ku pendam lagi,

walau haya terucap dalam batin akankah kau dengar,

hening ini ada untuk menyambut,

melukiskan satu kisah,

tentang cinta”,




“ Tuhan,

Jika kau mendengarku,

sambutlah aku dengan kasih-Mu yang begitu dalam,

jika Engkau melihatku,

tataplah aku yang tengah diterpa kegelisahan ini,

aku percaya suatu kala nanti Engkau kan tunjukan kebesaran-Mu padaku,

sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui dari yang ku ketahui,



Jika ini cinta,

Datanglah dengan lembut,

Jika ini cinta,

Sambutlah aku dengan nyanyian mu,

Jangan pernah kau buat aku tersiksa dengan ini,

Jiwa yang lemah ini tak cukup kuat jika kau goyahkan aku,

Jika kau cinta,

Berikan aku kedamaian hingga ku mampu pejamkan mata ini,

Hingga pagi menyambutku kembali,

Senin, 13 Desember 2010

hukum islam

SYARIAH ISLAM DAN KONSTITUSIONAL MODERN
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah PAI 3 yang diampu oleh Bpk. Nasukha


Di susun oleh :
1) Cholisatun nadhiroh (NIM: 1209007)
2) Dwi nurohman (NIM: 1209008)
3) Fatahilah ibnu afriyadi (NIM: 1209009)



FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
(PRODI FISIKA)
UNIVERSITAS SAINS AL-QUR’AN JAWA TENGAH
DI WONOSOBO
2010



BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar belakang masalah

Negara Indonesia adalah sebuah negara yang terbentuk dari banyaknya pluralisme yang tersebar diseluruh penjuru bangsa, misalnya saja adalah keanekaragaman sebuah kepercayaan atau biasa yang kita sebut dengan agama (Islam, kristen, protestan, budha, hindu). Namun, mayoritas penduduk bangsa Indonesia beragama Islam pertanyaan yang menyeruak kepermukaan adalah apakah konsep negara Indonesia???Mengikuti syariah Islam dalam tatanan negaranya ataukah tidak??
Dalam kenyataannya, Tidak dinyatakannya istilah daulah di dalam teks al-Qur’an maupun al-Hadits bukan berarti tidak ada perintah untuk mendirikan negara Islam. Sama halnya dengan reformasi yang kini kencang bergulir, bukankah istilah "reformasi" tidak kita jumpai dalam UUD 1945 dan Pancasila? Demikian pula dengan istilah demokrasi, restrukturisasi, masyarakat madani, dan lain-lain istilah yang belum populer pada saat negara ini berdiri. Lantas apakah kita dengan mudah mengatakan bahwa reformasi, demokratisasi, dan pembentukan masyarakat madani adalah proses yang inkonstitusional?
Jika kita perhatikan teks al-Qur’an maupun al-Hadits secara teliti, mendalam, dan dengan pemikiran yang cemerlang (al-fikr al-mustanir), kita akan mendapatkan indikasi-indikasi yang jelas tentang kewajiban mendirikan negara Islam. Allah swt berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri dari kamu sekalian" (QS an-Nisaa: 59)
Ulil amri di sini berarti pemimpin yang berstatus penguasa, bukan sekedar pemimpin rumah tangga atau pemimpin kelompok. Dalam tinjauan bahasa Arab, jika istilah ulil amri itu disisipi idiom min (dari/bagian) menjadi ulil minal amri, maka artinya akan terspesifikasi menjadi pemimpin-pemimpin dalam lingkup yang sempit (keluarga, organisasi, pengadilan, dll).
Dari sebagian potongan dalil diatas bisa kita jadikan sebagai indikasi bahwa dalam ajaran agama islam terdapat himbauan untuk mendirikan negara islam dalam konstektual tertentu.
Bahkan, seiring bergulirnya gerakan civi society dan demokratisasi, hadirnya pemikiran hukum Islam alternatif dapat dimaknai sebagai fiqih pemberdayaan dalam rangka pengembangan masyarakat yang berbudaya (civilized) dengan membangun penguatan dan interpendensi yang cukup tnggi, sehingga tidak tergantung pada melodi kebijakan negar dan membatasi kuasa negara agar tidak intervensionis. Hal ini sangat mungkin bisa terjadi karena watak eksklusig pemikiran hukum islam yang mengarah pada suatu gerakan deidiologi fiqh, sebagaimana terlihat dalam catatan sejarah, terbukti telah mampu menempatkan wilayah hukum Islam di luar mainsteram proses pembakuan pengintegerasian hukum Islam ke dalam struktur negara.
Kemudian, apakah mungkin bahwa sistem ataupun konsep negara Indonesia adalah berdasarkan syariah Islam? Secara keseluruhan atau gabungan antara “Dunia Barat” dengan “Dunia Islam” ? inilah yang melatar belakangi penelusuran kami dalam makalah ini.

II. Permasalahan
• Seperti apakah sebenarnya keterkaitan antara “Syariah Islam” terhadap “Kontitusional Modern” ?
• Bagaimanakah dengan Negara Indonesia, apakah bangsa Indonesia termassuk dalam negara dengan sistem dan konsep tatanan negara berdasarkan syariah islam ?

• Dimanakah bukti nyata ataukah konkrit bahwa “ya” dan “tidak”nya syariah islam dalam tatanan sistem pemerintahan indonesia ?
• Dari kacamata luar dengan pluralisme yang ada di indonesia bagaimana cara jika membangun negara islam dalam indonesia ? mungkinkah terwujud atau tidak ? bahkan mungkinkah sudah terjadi ?








BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum Islam
a) Pengertian hukum islam
Hukum adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarkat maupun peraturana atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya bisa berupa hukum yang tidak tertulis, seperti hukum adat, bisa juga berupa hukum tertulis dalam peraturan perundangan-undangan. Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan harta benda. Sedangkan hukum Islam adalah hokum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi hukum islam, dasar, dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.
Sebagai sistem hukum, hukum Islam berbeda dengan sistem hukum lain, yang pada umumnya terbentuk dan berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran manusia serta budaya manusia pada suatu tempat dan masa. Hokum Islam tidak hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi kebudayan manusia di suatu tempat dan masa, tapi pada dasarnya ditetapkan Allah melalui wahyu-wahyuNya, yang terdapat dalam Al-Quran dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sawsebagai rasulNya melalui sunah-sunah beliau yang kini pun tehimpun dalam kitab-kitab hadits. Dasar inilah yang membedakan hokum Islam secara fundamental dengan hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran atau buatan manusia.
b) Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum islam baik dalam pengertian syaariatr maupun fikih di bagi menjadi dua baagian besar, yaitu: Ibadah (mahdhah) dan muamalah (ghairu mahdhah).
1) Ibadah (mahdhah) adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh seoraang muslim dalam menjalankan hubingan kepada Allah, seperti shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah haji. Tata caara dan upacara ini tetap, tidak ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah di atur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh RasulNya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secaara asasi mengenai hukum, susunan, cara dan tata cara beribadat. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan aalat-alat modern dalam pelaksanaannya.
2) Muamalah (ghairu mahdhah) dal.a pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada pokok-pokok saja. Karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat melakukan usaha itu.
c) Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum islam adalah untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemashlahaatan bagi mereka; mengarahkan mereka kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di duniaa dan di akhirat dengan jalan mengambil segala yang manfaat dan mencegah atau menolak yang madharat, yakni yang tidak berguna bagi hidup maaupun kehidupan manusia. Ada lima tujuan hukum islam, yaitu:
Ø Agama
Ø Jiwa
Ø Akal
Ø Harta, yang disebut “maqasid al-khamsah”
1) Memelihara agama
Beragama merupakan kebutuhan manusia yang dapat mnyenntuh nurani manusia. Agama akidah, syariah dan akhlak ataun mencampuradukkan ajaran agama islam dengan pham atau aliran bathil. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agama lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya. Agam islam tidak m,emaksakan pemeluk agama lain memeluk agama islam.
2) Memelihara jiwa
Menurut hukum islam jiwa harus dilindung. Uuntuk itu hukum islam wajjib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Hhukum islam mekarang pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan manusia untuk mempertahankan kemashlahatan hidupnya.
3) Memelihara akal
Menurut hukum islam seseeorang wajib memelihara akalnya kerana akal mempunya peranan yang sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Dengan akalnya, maanusia dapat memahami waahyu Allah baik yang terdapat daalam kitab suci ataupun ayat-ayat Allah yang terdapat di alam. Dengamn akalnya, manusia dapat mengembangkan ilmmu pengetahuan daan teknologi.seseorang tidak akan mampu menjalankan hukum islam dengan baik daan benar tanpa menggunakan akal yang sehat. Oleh karena itu pemeliharaan akal merupakan salah satu tujuan hukum islam. Untuk itu, hukum islam melarang oraang meminum minuman yang memabukkan dan memberikan hukuman pada perbuatan yang merusak akal.
4) Memelihara keturunan
Dalam hukum islam, memelihara ketuurunan adaalah hal yang sangat penting. Untuk itu dalam hukumislam untuk meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan-ketentuan yang aada dalam al quran dan as sunah dan dilarang melakukan perbuatan zina.
5) Memelihhara harta
Menurut hukum islam, harta merupakan pemberiaan Allah kepada manusia untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya. Untuk itu, manusia sebaga khalifah Allah di muka bumi (makhluk yang diberi amanah Allah untuk mmengelola alam ini sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya) dilindungi haaknya untuk memperooleh harta dengan cara-cara yang halal artinnnya menurut hukumdaan benar menurut ukuran moral.
d) Sumber Hukum Islam
Di dalam hukum islam rujukan-rujukan dan dalil telah ditentukan sedemikian rupaoleh syariat, mulai dari sumber yang pokok maupun yang bersifaat alternatif. Sumber tertib hukum Islaam ini secara umumnya dapat dipahami dalam firaaman Allah dalam QS. An-nisa: 59,
“wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilalh RasulNyadaan ulil amri di antara kamu. Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia pada Allah (al quran) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar bberiman kapada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik (akibatnya).
dari ayat tersebut, dapat diperoleh pemahaman bahwa umat islam dalam menjalankan hokum agamanya harus didasarkan urutan:
1) Selalu menataati Allah dan mengindahkan seluruh ketentuan yang berlaku dalam alquran.
2) Menaati Rasulullah dengan memahami seluruh sunnah-sunnahnya
3) Menaati ulil amri (lembaga yang menguasai urusan umat islam.
4) Mengenbalikan kepada alquran dan sunah jika terjadi perbedaan dalam menetapkan hukum,
Secara lebih teknis umat islam dalam berhukum harus memperhatikan sumber tertib hukum:
1) Al Quran
2) Sunah atau hadits Rasul
3) Keputusan penguasa; khalifah (ekseklutif), ahlul hallli wal ‘aqdi (legislatif), amupun qadli (yudikatif) baik secara individu maupun masing- masing konsensus kolektif (ijma’)
4) Mencari ketentuan ataupun sinyalemen yang ada dalam al quran kemmbali jika terjadi kontroversi dalam memahami ketentuan hukum.
Dengan komposisi itu pula hukum islam dapat diklasifikaasikan menjadi dua jenis:
1) Dalil Naqli yaitu Al Quran dan as sunah
2) Dalil Aqli yaitu pemikiran akal manusia.
B. Politik Islam
a) Pengertian politik islam
Politik di dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah siyasah. Oleh sebab itu, di dalam buku-buku para ulama salafush shalih dikenal istilah siyasah syar’iyyah, misalnya. Dalam Al Muhith, siyasah berakar kata sâsa - yasûsu. Dalam kalimat Sasa addawaba yasusuha siyasatan berarti Qama ‘alaiha wa radlaha wa adabbaha (mengurusinya, melatihnya, dan mendidiknya). Bila dikatakan sasa al amra artinya dabbarahu (mengurusi/mengatur perkara).
Jadi, asalnya makna siyasah (politik) tersebut diterapkan pada pengurusan dan pelatihan gembalaan. Lalu, kata tersebut digunakan dalam pengaturan urusan-urusan manusia; dan pelaku pengurusan urusan-urusan manusia tersebut dinamai politikus (siyasiyun). Dalam realitas bahasa Arab dikatakan bahwa ulil amri mengurusi (yasûsu) rakyatnya saat mengurusi urusan rakyat, mengaturnya, dan menjaganya. Begitu pula dalam perkataan orang Arab dikatakan : ‘Bagaimana mungkin rakyatnya terpelihara (masûsah) bila pemeliharanya ngengat (sûsah)’, artinya bagaimana mungkin kondisi rakyat akan baik bila pemimpinnya rusak seperti ngengat yang menghancurkan kayu. Dengan demikian, politik merupakan pemeliharaan (ri’ayah), perbaikan (ishlah), pelurusan (taqwim), pemberian arah petunjuk (irsyad), dan pendidikan (ta`dib).
Rasulullah SAW sendiri menggunakan kata politik (siyasah) dalam sabdanya : "Adalah Bani Israil, mereka diurusi urusannya oleh para nabi (tasusuhumul anbiya). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak para khalifah" (HR. Bukhari dan Muslim). Teranglah bahwa politik atau siyasah itu makna awalnya adalah mengurusi urusan masyarakat. Berkecimpung dalam politik berarti memperhatikan kondisi kaum muslimin dengan cara menghilangkan kezhaliman penguasa pada kaum muslimin dan melenyapkan kejahatan musuh kafir dari mereka. Untuk itu perlu mengetahui apa yang dilakukan penguasa dalam rangka mengurusi urusan kaum muslimin, mengingkari keburukannya, menasihati pemimpin yang mendurhakai rakyatnya, serta memeranginya pada saat terjadi kekufuran yang nyata (kufran bawahan) seperti ditegaskan dalam banyak hadits terkenal. Ini adalah perintah Allah SWT melalui Rasulullah SAW. Berarti secara ringkas Politik Islam memberikan pengurusan atas urusan seluruh umat Muslim.
b) Realitas politik Islam yang berkembang
Realitas politik demikian menjadi pudar saat terjadi kebiasaan umum masyarakat dewasa ini baik perkataan maupun perbuatannya menyimpang dari kebenaran Islam yang dilakukan oleh mereka yang beraqidahkan sekularisme, baik dari kalangan non muslim atau dari kalangan umat Islam. Jadilah politik disifati dengan kedustaan, tipu daya, dan penyesatan yang dilakukan oleh para politisi maupun penguasa. Penyelewengan para politisi dari kebenaran Islam, kezhaliman mereka kepada masyarakat, sikap dan tindakan sembrono mereka dalam mengurusi masyarakat memalingkan makna lurus politik tadi.
Bahkan, dengan pandangan seperti itu jadilah penguasa memusuhi rakyatnya bukan sebagai pemerintahan yang shalih dan berbuat baik. Hal ini memicu propaganda kaum sekularis bahwa politik itu harus dijauhkan dari agama (Islam). Sebab, orang yang paham akan agama itu takut kepada Allah SWT sehingga tidak cocok berkecimpung dalam politik yang merupakan dusta, kezhaliman, pengkhianatan, dan tipu daya. Cara pandang demikian, sayangnya, sadar atau tidak mempengaruhi sebagian kaum muslimin yang juga sebenarnya ikhlas dalam memperjuangkan Islam. Padahal propaganda tadi merupakan kebenaran yang digunakan untuk kebathilan (Samih ‘Athief Az Zain, As Siyasah wa As Siyasah Ad Dauliyyah, hal. 31-33). Jadi secara ringkas Islam tidak bisa dipisahkan dari politik.


C. Politik Modern
Banyak sekali tipe, jenis, cara, sistem ataupun metode dalam berpolitik modern. Namun yang tengah trend di kalangan poolitikus dan negara di dunia adalah sistem demokrasi. Berikut penalaran sistem demokkrasi :
 Demokrasi konstitusional
Demokrasi telah menjadi istilah yang sangat diagungkan dalam sejarah pemikiran manusia tentang tatanan sosio-politik yang ideal. Di jaman modern sekarang ini, hampir semua negara mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. seperti diketahui dari penelitian Amos J. Peaslee pada tahun 1950, dari 83 UUD negara – negara yang diperbandingkannya, terdapat 74 negara yang konstitusinya secara resmi menganut prinsip kedaulatan rakyat (90%). Demokrasi (Inggris: Democracy) secara bahasa berasal dari bahasa Yunani, yakni Demokratia.
Demos artinya rakyat (people) dan cratos artinya pemerintahan atau kekuasaan (rule). Demokrasi berarti mengandung makna suatu sistem politik dimana rakyat memegang kekuasaan tertinggi, bukan kekuasaan oleh raja atau kaum bangsawan. Konsep demokrasi telah lama diperdebatkan. Pada zaman Yunani kuno, demokrasi sebagai ide dan tatanan politik telah menjadi perhatian para pemikir kenegaraan. Ada yang pro dan ada yang kontra. Plato (429-437 S.M) dan Aristoteles (384-322 SM) tidak begitu percaya pada demokrasi dan menempatkan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang buruk. Filusuf kenamaan ini lebih percaya pada monarkhi, yang penguasanya arif dan memperhatikan nasib rakyatnya. Plato dapat menerima demokrasi, jika suatu negara belum memiliki UUD, sedangkan Aristoteles dalam format negara politea, yakni demokrasi dengan UUD atau demokrasi yang bersifat moderen. Pada abad ke-16, dasar pemikiran kekuasaan raja-raja yang mutlak mengalami pergeseran dari yang bersifat Illahiah menjadi bersifat duniawi kembali. Hal ini ini diawali oleh perlawanan kaum monarchomacha terhadap raja dan gereja di masa abad pertengahan. Pemikiran mereka didasarkan pada keraguan terhadap anggapan bahwa raja-raja dan gereja tidak mungkin melakukan kesewenang-wenangan.
Pada tahun 1579 terbit sebuah buku berjudul Vindiciae Contra Tyrannos, yang kemudian dianggap sebagai buku utama yang pertama dari kaum Monarchomacha. Buku ini menganut prinsip kedaulatan rakyat dan menyatakan bahwa meskipun raja dipilih oleh Tuhan, tetapi dia diangkat berdasarkan persetujuan rakyat. Tiada orang yang dilahirkan sebagai raja, tak mungkin seseorang menjadi raja tanpa ada rakyat. Timbulnya pemikiran ini dikarenakan adanya kesewenang-wenangan yang memang terjadi pada masa itu. Dengan adanya pemikiran ini, konsep-konsep agamawi yang tadinya dipakai sebagai dasar, kini bergeser menjadi konsep-konsep duniawi. Akibatnya kaum pembela kekuasaan negara harus memakai prinsip-prinsip yang bersifat duniawi pula untuk membantah pikiran-pikiran yang dikemukakan oleh kaum monarchomacha, di antara mereka adalah Hugo Grotius (1583-1645M) dan Thomas Hobbes (1588-1679M).
Mereka tidak lagi menggunakan agama sebagai pembenaran bagi kekuasaan negara yang besar, walaupun mereka mengatakan bahwa bila kekuasaan yang besar tidak diberikan kepada negara maka masyarakat akan kacau. Mereka mengakui bahwa kekuasaan negara memang berasal dari rakyat, tetapi kekuasaan itu diberikan justru untuk kepentingan rakyat itu sendiri.
D. Negara dalam Islam
a) Teori Negara Islam
Istilah negara atau state pada masa modern berasal dari status yaitu perkataan Latin (stato dalam bahasa Itali, etat dalam bahasa Perancis dan state dalam bahasa Inggris). Menurut Webster’s Dictionary, Negara adalah sejumlah orang yang mendiami secara permanen suatu wilayah tertentu dan diorganisasikan secara politik di bawah suatu pemerintahan yang berdaulat yang hampir sepenuhnya bebas dari pengawasan luar serta memiliki kekuasaan pemaksa demi mempertahankan keteraturan dalam masyarakat. Sedangkan menurut Ziya Gokalp, negara berarti suatu otoritas publik yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan peraturan–peraturan hukumnya atas individu–individu yang keselamatannya di bawah naungan (negara itu). Oleh karena itu tujuan penciptaan suatu negara adalah untuk memelihara dan memaksakan hukum dan ketertiban dalam masyarakat demi kepentingan hidup kolektif manusia itu sendiri.
Dalam pandangan Marxis sebagaimana yang dirumuskan Lenin sebaliknya mengatakan bahwa negara adalah buah dari manifestasi dari antagonisme kelas yang tidak dapat didamaikan. Kemudian Lenin mengatakan menurut Marx, negara adalah suatu organ penguasaan kelas, suatu organ pemerasan satu terhadap yang lain, tujuannya ialah penciptaan ketertiban yang membenarkan secara hukum dan melangsungkan pemerasan ini dengan cara melunakkan tantangan antar kelas–kelas itu. Teori ini menginginkan penghapusan negara dan bertujuan menciptakan suatu masyarakat tanpa negara sebagai tingkat akhir dari revolusi komunis. Bila dilihat dari sudut pandang seorang muslim tentang tujuan penciptaan suatu negara, maka akan diperoleh gambaran, yaitu bahwa suatu Negara Islam adalah untuk memelihara keamanan dan integritas negara, menjaga hukum dan ketertiban, dan untuk memajukan negeri hingga setiap individu dalam negeri itu dapat merealisasikan seluruh potensinya sambil memberikan sumbangan bagi kesejahteraan semua. Berbeda dengan pandangan Marxis, dalam sebuah Negara Islam yang sebenarnya, teori antagonisme kelas, dominasi kelas, dan teori tentang eksploitasi satu kelompok oleh kelompok yang lain. Sama sekali tidak dapat dibayangkan karena hal itu akan menghancurkan prinsip–prinsip dan perintah–perintah moral Al-Qur’an mengenai suatu tata tertib sosial dinamis yang etis. Segala bentuk dominasi dan eksploitasi tidak dapat dibenarkan secara etis tetapi harus dikutuk secara keras dan dikikis habis dengan radikal, karena semua itu berlawanan dengan prinsip kemuliaan manusia.
Setelah disandingkan dengan Islam yaitu menjadi Negara Islam, kedua kata ini sangat populis dan membuat interpretasi–interpretasi tersendiri oleh para ahli. Baik oleh pemikir Islam besar dunia seperti Abu ‘Ala Al-Maududi, Muhammad Assad, Jamaluddin Al-Afghani, Ayatullah Khomeini, dan lainnya. Dalam konteks perkembangan sejarah Indonesia, mulai dari prakemerdekaan sampai pasca kemerdekaan istilah Negara Islam muncul dan bahkan menjadi perdebatan sengit diantara para Founding Father dalam merumuskan dasar negara Indonesia.
b) Kedudukan Negara dalam Islam
Salah satu kesuksesan negara Barat atas negara-negara Islam adalah berhasil menanamkan ide “ Islam adalah agama, bukan Negara” pada kaum muslimin. Agama adalah teologi yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya saja. Adapun urusan negara cukup diatur oleh akal manusia saja dan tidak perlu campur tangan agama. Paham yang memisahkan Negara dengan agama ini kemudian kita kenal dengan istilah Sekulerisme.
Mereka ( Negara barat ) ingin menerapkan pada Islam di Timur apa yang mereka lakukan terhadap Kristen di barat. Sebagaimana kebangkitan kristen di Barat diinspirasi dari pemisahan Negara dari agama, maka Barat merencanakan kebangkitan (baca: yang sebenarnya kehancuran) Islam dengan memisahkan agama dari negara.
Salah satu semboyan yang terus dilancarkan adalah agama untuk Tuhan, negara untuk rakyat. Dengan demikian agama harus terpisah dari Negara. Agama tidak punya ruang untuk ikut serta mengatur Negara.
Contoh Negara yang menyerap ide sekulerisme secara penuh adalah Turki yang dikomandani Kamal Ataruk. Turki berhasil memisahkan Negara dari agama setelah menghacurkan Khilafah Ustmaniyah: benteng terakhir yang dimiliki kaum muslimin.
Dalam Islam, negara adalah bagian yang tak terpisahkan dari agama. Karena makna agama sebagaimana diungkapakan Dr. Amir abdul Aziz- mencakup Negara karena sifat Islam yang universal. Memisahkan agama dan Negara berarti memisahkan bagian esensial dari agama itu sendiri. (lih. Nidzamul Islam, Dr. Amir Abdul Aziz hal : 72). Salah satu dalil yang menunjukkan Islam adalah Agama dan Negara:
 Dalam Al-Quran
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Susungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi maha mengetahui (QS. An- Nisa:58)
Ayat diatas ditujukan kepada para penguasa untuk menjaga amanat, menegakkan keadilan, karena menghilangkan amanat dan keadilan akan merusak ummat dan Negara.

c) Konsep Negara dalam Islam ( ma’alim ad-Daulah al-latie Yubayyinuha al-Islam)
Disamping sebagai ajaran yang menjadi penghubung antara hamba dengan Tuhannya. Islam juga menjadi rahmat bagi kehidupan manusia antara satu dan lainnya. Islam tidak hanya berusaha membentuk pribadi yang sholeh, keluarga sholeh, Islam juga memiliki konsep bagaimana mengatur sebuah negara menjadi negara yang sejahtera dan dirahmati Tuhan. Konsep Negara dalam Islam dapat kita lihat sebagai berikut:

 Negara Sipil yang Berasas Islam

Negara dalam Islam bukanlah negara agama (daulah diniyah) sebagaiman dikenal sebelum Islam. Juga bukan model Negara yang kita kenal setelah kedatangan Islam seperti negara sekuler.

Dalam negara agama kekuasaan negara dipegang oleh sekelompok tokoh agama (rijaaluddin) yang berkuasa atas nama Tuhan (al-hak al-ilahi). Seorang rijaluddin dalam Negara agama menjadi wakil tuhan dimuka bumi. Maka segala tindakan dan perkataannya suci dan sakral. Tidak ada satupun yang boleh membantah sekalipun tindakan tersebut keliru dan menyimpang dari ajaran agama itu sendiri.

Konsep Negara dalam Islam adalah Negara sipil yang berdasarkan ajaran Islam, ba`iat dan syuro (musyawarah mufakat). Penguasa dalam Negara Islam dipilih dari orang yang kuat dan amanah. Maka siapapun yang tidak memiliki ilmu dan tidak amanat tidak boleh menjadi pemimpin negara kecuali dalam keadaan darurat.

Islam sendiri tidak mengenal istilah pemegang agama (rijaaluddin) sebagaimana yang dikenal dalam agama lain. Islam hanya mengenal istilah ulama yang berkecimpung dalam berbagai macam ilmu keislaman.

Adapun hubungan ulama dengan Negara dalam Islam adalah adanya kewajiban bagi para ulama tersebut untuk memberi nasehat kepada pemimpin Negara. Kewajiban ini tidak terbatas kepada para ulama saja, melainkan untuk seluruh kaum muslimin. Dalam Islam setiap muslim bertanggung jawab atas agamanya.

“…sesungguhnya allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma`ruf dan mencegah dari perbuatan yang munkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.(QS. Al-Hajj:40-41).

d) Ciri-ciri Negara Islam ( Thobieatu ad-Daulah fil al-Islam)

Salah satu ciri Negara Islam adalah sifat penguasanya yang tidak mutlak. Segala keputusan dan perkataanya tidak ada yang sacral . Ia boleh saja melakukan kesalahan. Dan kewajiban para ulamalah (khususnya) dan ummat pada umumnya untuk meluruskannya.

Seorang pemimipin dalam Negara Islam tunduk kepada hukum yang tidak ia ciptakan sendiri atau partainya melainkan tunduk kepada humum Tuhan ( ajaran Islam) yang diturun kepada semesta alam. Maka dengan demikian tidak ada seorang yang mendapat keringan untuk tidak menjalankan hukum syariat Islam.

Dalam Negara Islam rakyat berhak dan wajib menentang jika diperintah oleh pemimpinnya terhadap kekuasaannya. Kerena ketika bertentangan antara perintah tuhan dan perintah pemimipim maka humum tuhan harus didahulukan. Dan “ tidak ada ketaatan kepada makluk untuk maksiat kepada Allah”.

Abu Bakar berkata dalam khutbah baiatnya: “taatilah aku selagi aku taat kepada Allah, dan jika aku maksiat janganlahlah kamu mentaatiku. Jika aku benar maka bantulah aku, jika aku melakuan kesalahn tentanglah aku”.

Pemimpin negara Islam bukanlah wakil tuhan melainkan wakil ummat. Dan ummatlah yang memilihnya. Inilah yang membedakan antara Negara Islam dengan Negara agama. Dalam Negara agama, para pemimpin adalah wakil Tuhan yang semua tindakan dan ucapannya adalah mewakili tuhan yang tidak boleh salah.

E. Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan dan Penegakan Hukum Indonesia
Hukum Islam ada dua sifat, yaitu:
• Al- tsabat (stabil), hukum islam sebagai wahyu akan tetap dan tidak berubah sepanjang masa
• At-tathawwur (berkembang),hukum islam tidak kaku dalam berbagai kondisi dan situasi sosial.
Dilihat dari sketsa historis, hukum islam masuk ke indonesia bersama masuknya islam ke Indonesia pada abad ke 1 hijriyah atau 7/8 masehi. Sedangkan hukum barat bary diperkenalkan VOC awal abad 17 masehi. Sebelum islam masuk indonesia, rakyat indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Namun setelah islam datang dan menjadi agama resmi di berbagai kerajaan nusantara, maka hukum islam pun munjadi hukum resmi kerajaan-kerajaan tersebut dan tersebar manjadi hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Secara yuridis formal, keberadaan negara kesatuan indonesia adalah diawali pada saat proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian diakui berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat itulah keinginan para pemimpin islam untuk kembali menjalankan hukum islam baggi umat islam berkobar, setelah seacra tidak langsung hukum islam dikebiri melalui teori receptie.
Dalam pembentukan hukum islam di indonesia, kesadarn berhukum islam untuk pertama kali pada zaman kemerdekaan adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang di dalam dasar ketuhanan diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang rumusan sila pertamanya menjadi “ketuhanan yang maha esa”.
Meskipun demikian, dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, hukum islam telah benar-benar memperoleh tempat yang wajar secara kontitusional yuridik.
Dengan demikian kontribusi umat islam dalam perumusan dan penegakan hukum sangat besar. Ada pun upaya yang harus dilakukan untuk penegakan hukum dalam praktek bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses kultural dan dakwah. Apabila islam telah menjadikan suatu keebijakan sebagai kultur dalam masyarakat, maka sebagai konsekuensinya hukum harus ditegakkan. Bila perlu “law inforcement” dalam penegakkan hukum islam dengan hukum positif yaitu melalui perjuangan legislasi. Sehingga dalam perjalanannya suatu ketentuan yang wajib menurut islam menjadi wajib pula menurut perundangan.
F. Syariah Islam dan Konstitusional Modern
a) Konstitusionalisme modern dalam konteks umat islam
Konsep konstitualisme modern dan implikasinya yang niscaya, mencerminkan kesepakatan pendapat umum saat ini, baik didalam maupuun diluar dunia islam. Karena konsep dan implikasinya ini telah diartikulasikan dan diaplikasikan secara sangat baik di negara-negar barat. Ini tidak berarti kontitualisme barat merupakan kontitualisme yang yang ideal dan ditiru oleh untuk diterapkan begitu saja oleh umat islam atau masyarakat lainnya di muka bumi. Namun, bagaimanapun juga, prestasi barat dalam hal ini perlu dihargai sebagai bagian dari keseluruhan pengalaman dan pengetahuan umat manusia. Dari situ umat islam dan masyrakat lain dapat mengambil dan mengadaptasinya, tentu disesuaikan dengan agama dan tradisi kultural yang mereka miliki.
b) Pertimbangan Umum
Kontitusi didefinisikan sebagai “hukum organik dan dasar suatu bangsa atau negara, yang menetapkan konsep pemerintahannya, mengorganisasikan pemerintahannya, mengorganisasikan pemerintahan, mengatur, membagi, dan membatasi fungsi departemen yang ada, serta menentukan cara kapan dan cara menggunakan kekuasaan”. Kontitualisme merupakan teori atau prinsip pemerintahan kontitusional, atau menganut teori tersebut. Dalam alur yang sama, sumber lain mendefinisikan kontitualisme sebagai prinsip “bahwa otoritas publik harus digunakan secara hukum; bahwa intitusi negara dan masyarakat (civic), kekuasaan esekutif dan legislatif, memiliki sumbernya dalam konstitusi yang harus dipatuhi dan tidak menyimpang dari gerak pemerintahan saat itu. Singkatnya, kontitualisme adalah suatu pemerintahan oleh hukum (goverment by law), bukan pemerintahan oleh orang-orang (goverment by men).
Kontitualisme lebih sekedar dari pemerintahn yang sesuai dengan “konstitusi”. Sesuatu yang pantas disebut konstitusi harus tidak hanya menenkankan pembatasan-pembatasan yang efektif atas kekuasaan pemerintah dan mendesakkan kewajiban-kewajiban positif padanya, melainkan harus mendesakkan upaya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Telah dikatakan bahwa konstitusi adalah “rakitan hukum-hukum, intitusi dan kebiasaan, yang di jabarkan dari prinsip-prinsip rasionalitasbaku tertentu,yang menyusun sistem umum, yang dengan sistem tersebut masyarakt setuju untuk diatur”.
Umat islam diseluruh dunia telah mewarisi bentuk pemerintahan ini dari pengalaman kolonial mereka dan mereka telah melanjutkan penyelenggaraan negara-bangsa mereka sendiri secara sukarela pada masa pasca kolonial nya.
Karena itu, penting untuk ditegaskan bahwa proses pemerintahan harus dikontrol oleh prinsip-prinsip yang lebih tinggi dan lebih fundamental, yakni prinsip yang menjamin hak-hak individu dan hak-hak berhadapan dengan kehendak manyoritas dengan membatalkan keabsahan tindakan leglislatif atau esekutif yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.
c) Pengalaman historis dan legitimasi kultural
Setiap negara didunia dewasa ini dapat dikatakan telah memiliki kontiutsi dalam pengertian peraturan dan pengaturan minimal yang melahirkan berbagai organ pemerintahan dan menentukan hubungan organ yang satu dan yang lainnya serta hubungan antara organ-organ itu dengan warga negara.
Cukup banyak negara-negara kontempore yang kurang memberikan perlindungan terhadap baik hak-hak sipil dan politik, maupun hak-hak ekonomi, sosial dan kultural.
Sama sekali tidak diragukan, bahwa dalam membuat anlisis transkultural seperti konsep konstitualisme, seseorang harus menyadari bahaya-bahaya simplikasi dan asumsi yang berlebihan. Di satu sisi, seseorang harus berhati-hati untuk mencermati asumsi bahwa “model teoritik yang dibutuhkan bagi pertimbangan kualitatif transkultural menyangkut perilaku hukum, konstitusi, politik dan peradilan yang sudah terlebih dahulu ada dalam bentuk yang canggih di dunia barat”. Di sisi yang lain, seseorang juga harus memeriksa dengan teliti asumsi relativisme, bahwa setiap sistem kultural adalah unik dan terpisah dari komunitas dunia, yang tampaknya mempunyai kesamaan-kesamaan tetapi sebenarnya ditemukan renik-renik kekhasan di setiap negara. Dan studi perbandingan sistem perundang-undangan harus dianggap menyesatkan atau tidak bermakana.
d) Penilaian atas Negara Syariah historis sebagai negara kontitusional
Para perintis hukum syriah belum berpikir dari segi hukum positif (dengan membedakan dari norma-norma agama dan etnik), apalagi membedakan hukum konstitusional dan hukuum publik lain dan memperbincangkannya. Karena itu perlu menggunakan konsep dan implikasi-impliksi kontitualisme yang telah diuraikan sebelumnya, untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi prinsip-prinsip syariah terkait yang relevan.
Sumber teori paling otoritatif dibawah syariah adalah model negara Madinah yang dibangun sendiri oleh Nabi pada 622 M, dan diterapkan oleh empat kholifah penggantinya (al-khulafa al-rasyidin).
Terlepas apakah karakterisasikan dalam terminologi modern sebagai teokrasi atau nomokrasi. Negara Nabi di Madinah memiliki organisasi de facto yang khas yang harus dicontoh sepeniggalnya, yang tunduk pada modifikasi yang dibutuhkan karena berhentinya wahyu Allah. Sesuai dengan pandangan ini penguasa umat islam setelah Nabi disebut khalfa Rasul Allah”. Oleh karena itu, bagi manyoritas Sunni, khalifah adalah penerus peran Nabi sebagai penguasa politik tertinggi umat Islam, tanpa meneruskan perannya sebagai Nabi dan penerima petunjuk Allah.







BAB III
PENDAPAT-PENDAPAT
 Pendapat beberapa sumber
Tokoh/ latar belakang Nama tema Makna tema Kerangka dasar pemikiran Metode yang ditawarkan Sejumlah aplikasi pemikiran Hasil ijtihad
Hasbi ash-shiddieqy/ dosen/guru besar hukuum islam dan pakar dalam berbagai kajian islam lainnya (pegawai negri) Fiqih Indonesia Fiqih yang ditetapkan sesuai dengan kepribadian Indonesia, yaitu sesuai dengan tabiat dan watak lokal masyarakat Indonesia. Keberadaan adapt Indonesia menjadi nilai yang harus di aneksassikan kedalam hokum hokum islam, sehingga ia cocok untuk masyarakat Indonesia Adaptabilitas hokum islam (penegakkan kembali peran ijtihad, konstektualisasi hokum islam, kemaslahatan berbasis keadilan sebagai tujuan hokum islam, liberalisasi hokum islam) -konstektualisasi fiqih mazhab (klasik), melalui metode komparasi (perbandingan)semua mazhab, hokum adapt dan hukum positif dan dengan memakai pendekatan social cultural histis
-penafsiran nas seacara langsung dengan memakai pola pemikiran induksi-deduksi secara terpadu Status hokum MTQ, jabata tangan, zakat, dll MTQ hukumnya tidak boleh, jabat t6angan laki” perempuan hukumnya boleh, zakat diurus Negara; Negara perlu juga menarik zakat dari non muslim; zakat dan paak tidak sama akan tetapi identik
Hazairin/dosen/guru besar hokum islam dan adapt (pegawwai negri) Fiqih mazhab nasional Sebuah upaya penyatuan nilai-nilai adat dengan hokum islam melalui penyelarsan nilai-nilai adat dengan huum islam, sehingga cocok dan pas diterapkan di Indonesia Adaptabilitas hokum islam (penegakkan kembali peran ijtihad, konstektualisasi hokum islam, kemaslahatan berbasis keadilan sebagai tujuan hokum islam, liberalisasi hokum islam) -rekontruksi penfsiran (tafsir otentik dengan memakai kerangka acu ilmu antropolgi
-konstektualisasi fiqih mazhab (klasik) melalui mazhab safi’I System keluarga dan kewarisan islam Hokum waris dalam islam menganut system bilateral; konsep ‘asabah’ tidak seharusnya dipertahankan; keturunan melalui anak perempuan, dan seterusnya kebawah sama kuatnya dengan keturunanmelalui anak laki-laki, dan seterusnya kebawah; perlunya ahli waris pengganti kedalam system kewarisan islam, dll.
Munawir sjadzali/ diplomat, mentri agama (birokrat, pegawai negri), guru besar politik islam Reaktualisasi ajaran islam Sebuah upaya konstektualisasi ajaran melalui reinterpretasi doktrin ajaran islam. Dengan upaya ini, hokum islam akan relevan dengan perubahan, sehiingga perilaku mendua daoat dihindari Adaptabilitas hokum islam (penegakkan kembali peran ijtihad, konstektualisasi hokum islam, kemaslahatan berbasis keadilan sebagai tujuan hokum islam, liberalisasi hokum islam) -rekontruksi penafsiran melalui reinterpretasi nas, dan dipakainya hemeneutika didalamnya
-usul fiqih yang ada sebagai spare part pembantu dalam ijtihad mandiri tersebut Kewarisan, status wanita, bunga bank, politik islam, dll Anak laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan bagian harta waris sama dan seanding, bunga bank halal, perempuan boleh menjadi pemimpin
Masdar faird mas’udi/ pengasuh pesantern, aktivis LSM dan NU (berafilinasike omop/swasta) Agama keadialan Sebuah upaya penegakkan kembali ciat-cita social islam melalui upaya pengembalian elemen dasar nilai kemaslahatan; keadilan social dan hak asasi manusia (egalitarianisme) didalam pembanguanan pemikiran hukunm islam (fiqih) Adaptabilitas hokum islam (penegakkan kembali peran ijtihad, konstektualisasi hokum islam, kemaslahatan berbasis keadilan sebagai tujuan hokum islam, liberalisasi hokum islam) -rekontruksi penafsiran, melalui rekontruksi konsep Qat?anni dipakanya hermeneutika didalamnya, dan dijadikannya masalahah sebagai prinsip sekaligus mode bantu dalam upaya rekontruksi tersebut Zakat(pajak) hak-hak reproduksi perrrempuan, dll. Perlunya intregasi zakat dan pajak, perempuan berhak meminta pelayanan seks dari suami, perempuan dan laki-laki sebanding, karena itu perempuan berhak pula menjadi presiden
Sahal mahfud/ dari pesantren, aktifis LSM, rais syuriah NU, ketua MUI (omop)- ali yafie/ otkoh NU dan MUI aktivis LSM, guru besar ilmu fiqih dab\n unsure fiqih Fiqih social Sebuah ikhtiar aktualisasi fiqih mazhab (tradisional) melalui upaya katualisasi nilai-nilai yang ada didalamnya untuk dioptimalkan pelaksanaan dan diserasikan dengan tuntunan makna social yang terus berkembang tujuannya, membentuk satu konsep fiqh yang berdimensi social atau fiqih yang dibangun berjaitan dengan sejumlah peranan individu atau kelompok dalam masyarakat Adaptabilitas hokum islam (penegakkan kembali peran ijtihad, konstektualisasi hokum islam, kemaslahatan berbasis keadilan sebagai tujuan hokum islam, liberalisasi hokum islam) -kontektualisasi fiqih (klasik) terutama mazhab safi’I melalui ilh?aq,tarjih?dan komparasi (rbandingan mazhab)
-penafsiran (ijtihad) langsung melalui metode yang ditawarkan oleh imam mazhab
-dengan demikian metode penemuan hukumnya adalah pola bermashab qauli dan manhaji sekaligus Status hokum TRI, hak-hak reproduksi perempuan pajak, dan relasi fiqih dengan hokum positif. Tebu rakyat intensifikasi (TRI) merupakan transaksi ekonomi yang tidak sah (muamalah fasidah) dank arena itu haram dijalankan; hak reproduksi ditentukan oleh masyarakat bukan suami-istri, masyarakat berhak terlibat dalam pemgelolaan pajak(perlunya control kekuasaan), fiqih dan hokum positif berdiri sendiri(tak perlu diintegerasikan)

Dalil- dalil yang menunjukkan Islam adalah Agama dan Negara:
Dari al-Quran

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Susungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi maha mengetahui (QS. An- Nisa:58)

Ayat diatas ditujukan kepada para penguasa untuk menjaga amanat, menegakkan keadilan, karena menghilangkan amanat dan keadilan akan merusak ummat dan Negara.

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rosul (Nya), dan pemimpin di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rosul (Quran dan Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kiamat(QS. An-Nisa:59).

Ayat ini ditujukan kepada kaum muslim untuk taat kepada pemerintah setalah ketaatan kapada Allah dan Rosulnya. Dan memerintahkan ketika berselisih untuk mengembalikan perkara kepada al-Quran dan Sunnah.
Pendapat-pendapat lain menyebutkan :

Marzuki Wahid  dan Abd Moqsith Ghazali :

“Islam tidak menetapkan suatu rezim pemerintahan tertentu, tidak pula mendesakkan kepada kaum Muslimin agar menganut suatu sistem pemerintahan tertentu lewat mana mereka harus diperintah; tapi Islam telah memberikan kita kebebasan mutlak untuk mengorganisasikan negara sesuai dengan kondisi-kondisi intelektual, sosial, dan ekonomi yang kita miliki, dan dengan mempertimbangkan perkembangan sosial dan tuntutan zaman.”

Ali Abd al-Raziq :

“Tanpa Pancasila, negara RI tidak akan pernah ada.”

Abdurrahman Wahid, 18 Juni 1992 :

“Penerimaan dan Pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.”

Zainal Abidin Achmad :
“seorang tokoh Masyumi juga memberikan konsep Negara Islam, menurutnya dalam suatu Negara Islam, rakyat mempunyai dua hak konstitusional, yaitu : a. Hak untuk membuat konstitusi, b. Hak untuk memilih kepala negara. Jadi menurut Achmad, kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara Islam adalah sepenuhnya berada di tangan rakyat. Achmad tidak membela Teori Kedaulatan Tuhan seperti Ayatullah Khomeiny di Iran”
Rashid Rida:
“seorang ulama terkemuka di awal abad ke-20, yang dianggap paling bertanggung jawab dalam merumuskan konsep Negara Islam modern, menyatakan bahwa premis pokok dari konsep Negara Islam adalah bahwa syariat merupakan sumber hukum tertinggi. Dalam pandangannya, syariat mesti membutuhkan bantuan kekuasaan untuk tujuan implementasinya, dan adalah mustahil untuk menerapkan hukum Islam tanpa kehadiran Negara Islam. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penerapan hukum Islam merupakan satu-satunya kriteria utama yang amat menentukan (the single most decisive criterion) untuk membedakan antara suatu negara Islam dengan negara non-Islam”










BAB IV
ANALISIS
Dalam hal ini, Fiqh (hukum Islam) bisa dipahami dan diartikan sebagai kelanjutan logis atau produk jadi dari ushul al-fiqh (metodologi hukum islam). Ketika kita ingin mengetahui seluk-beluk hukum Islam maka menoleh kembali pada kajian metodologi inji menjadi satu keniscayaan.
Pada dataran empiris, sebuah teori yang di idiealkan rumusannya sering kali gagal pada tingkat aplikasi, sehingga apa “yang seharusnya” menjadi lumpuh dan tak berdaya idepan apa ”yang senyatanya”. Begitu juga implikasi yang ditimbulkan oleh metosde dan pola pikir umat Islam selama ini. Dalam hal ini, historiografi Islam telah menunjukan bahwa kemunduran dan skeptisisme intelektual telah melanda umat ini sejak abad pertengahan. Lebih dari itu, sejarah hukum Islam bahkan telah mencatat satu istilah populer, yakni tertutupnya pntu ijtihad (insidad bab al-ijtihad-clossing the gate of ijtihad) sebagai fenomena yang hampir disepakati keberadaannya. Ini merupakan suatu bukti malaise intlektual didalam struktur kailmuan (hukum) Islam secara keseluruhan.
Implikasi yang ditimbulkan oleh fenomena tertutupnya pintu ijtihad adalah kemunduran umat Islam di hampir seluruh bidang kehidupan. Menurut sebagian pengamat, hal itu lebih disebabkan oleh alam dan pola pikir umat Islam (Arab) yang sejak awal bersifat atomistik dan menolak rasionalisme. Sebagai konsekuensinya, bangsa Arab-dan umumnya umat Islam-juga tidak percaya terhadap semua konsep kebenaran universal yang abstrak dan a priori, seperti hukum alam dan keadilan.
Selain itu, Tidak dinyatakannya istilah daulah di dalam teks al-Qur’an maupun al-Hadits bukan berarti tidak ada perintah untuk mendirikan negara Islam. Sama halnya dengan reformasi yang kini kencang bergulir, bukankah istilah "reformasi" tidak kita jumpai dalam UUD 1945 dan Pancasila? Demikian pula dengan istilah demokrasi, restrukturisasi, masyarakat madani, dan lain-lain istilah yang belum populer pada saat negara ini berdiri. Lantas apakah kita dengan mudah mengatakan bahwa reformasi, demokratisasi, dan pembentukan masyarakat madani adalah proses yang inkonstitusional?
Kemudian, jika kita lihat dalam dalil Al-Quran dan hadist tentu kami selalu sependapat dengan isi dalam dalil-dalil itu karna nilai kebenarannya adalah sebuah “kebenaran mutlak” yang tidak bisa dan tidak mampu diganggu gugat. Sebab, berisi sebuah nilai-nilai kesakralan didalamnya.
Selanjutnya, dalam beberapa pendapat dari tokoh-tokoh Islam yang peduli dalam memandang “Syariah Islam dan Kontitusional Modern”, kami sependapat dengan opini dari tiga tokoh yakni Marzuki Wahid  dan Abd Moqsith Ghazali, Abdurrahman Wahid, yang berpendapat bahwa :
“Islam tidak menetapkan suatu rezim pemerintahan tertentu, tidak pula mendesakkan kepada kaum Muslimin agar menganut suatu sistem pemerintahan tertentu lewat mana mereka harus diperintah; tapi Islam telah memberikan kita kebebasan mutlak untuk mengorganisasikan negara sesuai dengan kondisi-kondisi intelektual, sosial, dan ekonomi yang kita miliki, dan dengan mempertimbangkan perkembangan sosial dan tuntutan zaman.” (Marzuki Wahid  dan Abd Moqsith Ghazali)
“Penerimaan dan Pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.” (Abdurrahman Wahid)
Menurut kami, setelah sejenak memasuki dan mencari makna dari pendapat diatas jika kedua opini tersebut digabungkan dengan konstektual tertentu sangatlah cocok dan mendekati sebauah “kebenaran relatif” jika diterapkan dalam sistem pemerintahan bangsa Indonesia. Yang dapat ditarik kesimpulan bahwa, Islam memberikan kita kebebasan mutlak untuk mengorganisasikan negara sesuai dengan kondisi-kondisi intelektual, sosial dan ekonomi yang kita miliki dan dengan mempertimbangkan perkembangan zaman, sehingga antara Syariah Islam dan Konstitusional Modern sebenarnya dapat dikolaborasikan dalam sebuah sistem pemerintahan Negara. Karena notabene sifat dari agama Islam itu sendiri adalah terbuka. Kemudian, jika kita kembali melihat pendapat dari “Abdurahman Wahid” memanglah benar bahwa penerimaan dan pengalaman pancasila merupakan perwujudan umat islam indonesia untuk menjalankan syariat agamanya. Dan dari sini jika kita jabarkan lagi, sebenarnya pada setiap butiran pancasila dari butir (1) sampai butir (3) sesungguhnya mencangkup kesesuaian dengan syariat islam. Karena sebagian besar protokol-protokol pembentuk negara Indonesia adalah seorang muslim, dan protokol-protokol pembentuk Pancasila juga sebagian besar adalah seorang muslim sehingga dapat dikatakan secara otomatis dalam proses pembentukannya bernilaikan syariah islam. Jika kita lihat dari sejarah dalam pembentukan hukum islam di indonesia, kesadaran berhukum islam untuk pertama kali pada zaman kemerdekaan adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang di dalam dasar ketuhanan diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang rumusan sila pertamanya menjadi “ketuhanan yang maha esa” jadi sudah jelas bahwa bentukan hukum di indonesia masih dalam kawasan Syariah Islam. Selain itu, ajaran pertama dari buku petunjuk (Al-Quran) : “bahwa semua umat manusia adalah keluarga Tuhan; hanya ia adalah sahabat Tuhan, yang bersahabat dengan semua mahluk-Nya. Hanya inilah ibadah, inilah agama, dan inila iman, Bahwa orang harus membantu sesama manusia”, ini juga sesuai dengan slogan bangsa Indonesia yaitu “Bhinika Tunggal Ika”.

BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari pembahasa yang telah dikemukakan diatas hubungan antara “syariah Islam dan Kontitusional Modern” sebenarnya saling berkoherensi. Dimana, Islam telah memberikan kita kebebasan mutlak untuk mengorganisasikan negara sesuai dengan kondisi-kondisi intelektual, sosial, dan ekonomi yang kita miliki, dan dengan mempertimbangkan perkembangan sosial dan tuntutan zaman (Marzuki Wahid  dan Abd Moqsith Ghazali).
Dalam Negara inonesia jika dilihat dari sejarah dalam pembentukan hukum islam di indonesia, kesadaran berhukum islam untuk pertama kali pada zaman kemerdekaan adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang di dalam dasar ketuhanan diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang rumusan sila pertamanya menjadi “ketuhanan yang maha esa” jadi sudah jelas bahwa bentukan hukum di indonesia masih dalam kawasan Syariah Islam.
Membentuk negara Islam di Indonesia masih sangatlah sulit, jika kita melihat pluralisme yang ada di Negara Indonesia. Karena tidak mungkin jika kita akan membentuk Negara Islam di Indonesia tanpa melihat keanekaragaman agama yang ada di Indonesia, dan jika dipaksakan akan terjadi kontra yang begitu besar dari seluruh elemen bangsa. Namun, jika kita akan menerapkan Syariah Islam dalam tatanan negara Indonesia kemungkinan besar dapat dilakukan, dan itupun sudah terjadi di Indonesia jika kita melihat wacana diatas.


2. Daftar Pustaka
AN Na’im, Abdullsh Ahmad, Dekontruksi Syariah. Yogyakarta : LKIS, 1994
Khaduri, Madjid, and Herbert Liebesny. Law in the Middle East. Washington D.C : Midlle East Istitute, 1995
Fuad Mahsun, Hukum Islam Indonesia. Yogyakarta : LKIS, 2005
Gibb, H.A.R. Aliran-aliran Modern dalam Islam. Terj. Machnun Husein. Jakarta : Raja Grafindo Persada. 1993.
Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara, Jakarta: UI-Press, 1990

Muhammad AS Hikam, ―Gus Dur dan Pemberdayaan Politik Umat‖, dalam Arief Afandi (ed.), Islam, Demokrasi Atas Bawah: Polemik Strategi Perjuangan Umat Model Gus Dur dan Amien Rais.
Effendy, Bahtiar, Repolitisasi Islam, Pernahkah Islam Berhenti Berpolitik?, Bandung : Mizan, 2000
Harjono. Dkk, Anwar, Pemikiran dan Perjuangan Mohamad Natsir, Jakarta : Pustaka Firdaus, 2001
Kaelan, Pendidikan Pancasila,Yogyakarta : ParadigmaYogyakrta, edisi Reformasi 2004
Maarif, A. Syafii, Islam dan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Studi tentang Perdebatan dalam Konstituante, Jakarta : LP3ES, 2006
Suhelmi, Ahmad, Polemik Negara Islam, Soekarno vs M. Natsir, Jakarta :Teraju (PT. Mizan Publik), 2005
Thaha, Idris, Demokrasi Religius, Pemikiran Politik Nurcholish Madjid dan M. Amien Rais, Jakarta : Teraju (PT. Mizan Publik), 2005
Tidak Ada Negara Islam, Surat-surat Politik Nurcholish Madjid-Mohamad Roem, Jakarta : Djambatan, 1997
Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta : Liberty Yogyakarta, 2001

Rabu, 08 Desember 2010

soekarno


Profile Presiden Soekarno
LATAR BELAKANG KELUARGA
Soekarno lahir 06 Juni 1901 di Surabaya dari pasangan Sukemi Sosrodihardjo(seorang guru) dan Ida ayu Nyoman Rai(bangsawan Bali) yang lebih dikenal Idayu. Mula-mula namanya Koesnososro Soekarno, tetapi karena sering sakit waktu kecil, kemudian di panggil Soekarno saja.

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
Pada usia hampir 13 tahun, Soekarno tamat sekolah Dasar Bumiputera di Mojokerto,melanjutkan kesekolah dasar Belanda dan lulus pada usia 14 tahuN dengan sekaligus mengantungi ijazah ujian calon pegawai negeri rendahan. Melanjutkan ke HBS di Surabaya dan tinggal di rumah HOS Tjokroaminoto, seorang pemimpin sarekat islam, setelah lulus masuk tehnische Hoge School, Institut Teknologi Bandung, sambil terus bergerak dibidang poliyik yang dimulai sejak di Surabaya. Soekarno memimpin studi klub di Bandung bersama iskaq dan anwari, lulus lulus sebagai insinyur tahun 1925.

JENJANG KARIER
Bersama-sama dengan sartono,anwari, samsi tilaar, sujdjadi , iskak tjokroadisuryo, budiarto tjipto mangunkusumo, dan sunario, tanggal 04 Juni 1927 mendirikan perserikatan Nasional Indonesia(PNI) yang kemudian diubah menjadi Partai Nasional Indonesia(PNI). Soekarno ditangkap di Yogyakarta 29 Desember 1929, ditahan dipenjara Banceuy, diadili tahun 1930 dengan pidato pembelaan diri Indonesia menggugat, divonis penjara 4 tahun di penjara Sukamiskin. Keluar dari penjara tahun 1932, aktivitasnya membakar semangat rakyat semakin besar . di tangkap lagi dadakan karena menyebarkan risalah Mencapai Indonesia Merdeka dan diasingkan ke ende Flores. Selama 4 tahun dipengasingan ende , pada 14 Febuari 1938 dipindah ke Bengkulu. Tahun 1945 Soekarno dan Hatta sudah yakin jepang itu penjajah. Soekarno bersama Hatta mendirikan Putera(pusat tenaga Rakyat) karena jepang tahu maksudnya dibelokan untuk kemerdekaan. Seolah-olah simpati pada kemerdekaan jepang maendirikan Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) 28 Mei 1945. 17 Agustus 1945 teks Proklamasi di bacakan di kediaman Soekarno. Sehari setelah Indonesia merdeka, panitia persiapan kemerdekaan kemudian mengesahkan Soekarno sebagai presiden pertama RI dan Hatta sebagai Wapres.


PRESTASI

01 juni 1945 Soekarno menyampaikan visi tentang falsafah dan dasar Negara yang kemudian dikenal sebagai hari lahir pancasila. Pada tanggal 18-25 april 1955 Soekarno membawa Indonesia berhasil menyelenggarakan Konferesi Asia Afrika di Bandung. 05 juli 1959 Soekarno mengeluarkan dekrit yang menyatakan berlakunya kembali UUD 1945. 30 september 1960 Soekarno mengingatkan pembebasan Irian Barat dan direalisasikan dengan Trikora. 14 Januari 1999 mendapat tanda penghargaan lencana tugas kencana, sebagian dari sederet gelar lainya, termasuk 27 gelar doctor kehormatan.





















TUGAS BAHASA INGGRIS

BACKGROUND FAMILY

Soekarno born 06 June 1901 [in] Surabaya from Sukemi Sosrodihardjo(Seorang teacher couple) and Ida Nyoman Rai(Bangsawan Bali ayu) what more knowledgeable Idayu. Originally its name [of] Koesnososro Soekarno, but because often small time pain, later;then [in] calling just Soekarno

BACKGROUND EDUCATION
[At] age almost 13 year, Finish Native people elementary school Soekarno [in] elementary Mojokerto,Melanjutkan kesekolah [of] Dutch and pass [at] age 14 tahuN at the same time low public servant candidate test diploma poke. Continuing to HBS [in] Surabaya and live in HOS Tjokroaminoto house, a islam sarekat leader, after passing to enter Hoge School tehnische, Technological Institute [of] Bandung, at the same time continue to make a move poliyik area started [by] since [in] Surabaya. Soekarno lead klub study [in] Bandung with anwari and iskaq, pass to pass as year engineer 1925

LADDER CAREER
Together with sartono,anwari, tilaar samsi, sujdjadi , tjokroadisuryo iskak, mangunkusumo tjipto budiarto, and sunario, date of 04 June 1927 founding confederation [of] National Indonesia(Pni) what [is] later;then turned into Party National Indonesia(Pni). Soekarno arrested [by] [in] Yogyakarta 29 December 1929, arrested to be to be served a sentence [by] Banceuy, judged [by] year 1930 with Indonesia x'self plea sue, to be adjudged [by] prison 4 year [in] Sukamiskin prison. Go out from year prison 1932, its activity arise spirit ever greater people . [in] catching again dadakan because propagating Tired brochure [of] Indonesia Independence and detached to Flores ende. During 4 year deportation [of] ende , [at] 14 Febuari 1938 moved to Bengkulu.

Year 1945 Soekarno and Hatta have sure that japan [of] colonist. Soekarno with Hatta found Putera(Pusat People energy) because its intention soybean cake japan [of] turn for the independence of. Impressing sympathy [at] independence [of] Body Investigation maendirikan japan of[is Effort Preparation [of] Independence [of] Indonesia ( BPUPKI) 28 May 1945. 17 August 1945 Proclamation text [in] reading off [in] residency [of] Soekarno. One day after Indonesia independence, committee preparation [of] independence later;then authenticate Soekarno as first president [of] And Hatta RI as Wapres

CHIEVEMENT
01 juni 1945 Soekarno submit vision about state s philosophy and philosophy which [is] later;then known as [by] pancasila birthday. On 18-25 april 1955 Soekarno bring success Indonesia carry out Asian Konferesi [of] African [in] Bandung. 05 juli 1959 Soekarno [release] decree expressing going into effect [him/ it] return UUD 1945. 30 september 1960 Soekarno remind Iiberation [of] Irian West and realized with Trikora. 14 January 1999 getting sign appreciation [of] gold duty badge, some of its title sederet [of] nya, including 27 honorary doctor title

Selasa, 07 Desember 2010

RAHASIA HAJAR ASAWAD


Hajar Aswad adalah “batu hitam” yang terletak di sudut sebelah Tenggara Ka’bah, yaitu sudut darimana Tawaf dimulai. Hajar Aswad merupakan jenis batu ‘RUBY’ yang diturunkan Allah dari surga melalui malaikat Jibril.

Hajar Aswad terdiri dari delapan keping yang terkumpul dan diikat dengan lingkaran perak. Batu hitam itu sudah licin karena terus menerus di kecup, dicium dan diusap-usap oleh jutaan bahkan milyaran manusia sejak Nabi Adam, yaitu jamaah yang datang ke Baitullah, baik untuk haji maupun untuk tujuan Umrah. Harap dicatat bahwa panggilan Haji telah berlangsung sejak lama yaitu sejak Nabi Adam AS. Bahkan masyarakat Jahilliah yang musyrik dan menyembah berhala pun masih secara setia melayani jemaah haji yang datang tiap tahun dari berbagai belahan dunia.

Nenek moyang Rasulullah, termasuk kakeknya Abdul Muthalib adalah para ahli waris dan pengurus Ka’bah. Atau secara spesifik adalah penanggung jawab air zamzam yang selalu menjadi primadona dan incaran para jemaah haji dan para penziarah. Hadist Sahih riwayat Tarmizi dan Abdullah bin Amir bin Ash mengatakan bahwa Rasul SAW bersabda :

Satu riwayat Sahih lainnya menyatakan:
“ Rukun (HajarAswad) dan makam (Batu/Makam Ibrahim) berasal dari batu-batu ruby surga yang kalau tidak karena sentuhan dosa-dosa manusia akan dapat menyinari antara timur dan barat. Setiap orang sakit yang memegangnya akan sembuh dari sakitnya”

Hadist Sahih riwayat Imam Bathaqie dan Ibnu ‘Abas RA, bahwa Rasul SAW bersabda:
“Allah akan membangkitkan Al-Hajar (Hajar Aswad) pada hari kiamat. Ia dapat melihat dan dapat berkata. Ia akan menjadi saksi terhadap orang yang pernah memegangnya dengan ikhlas dan benar”.

Hadis Siti Aisyah RA mengatakan bahwa Rasul SAW bersabda:
“Nikmatilah (peganglah) Hajar Aswad ini sebelum diangkat (dari bumi). Ia berasal dari surga dan setiap sesuatu yang keluar dari surga akan kembali ke surga sebelum kiamat”.

Berdasarkan bunyi Hadist itulah antara lain maka setiap jamaah haji baik yang mengerti maupun tidak mengerti akan senantiasa menjadikan Hajar Aswad sebagai ‘target’ berburu …. saya harus menciumnya. Mencium Hajar Aswad!!!.
Tapi apa bisa? Dua juta jemaah, datang dimusim haji secara bersamaan dan antri untuk keperluan dan target yang sama. Begitu padatnya, maka anda harus rela dan ikhlas untuk hanya bisa memberii ‘kecupan’ jarak jauh sembari melafaskan basmalah dan takbir: Bismillah Wallahu Akbar.

Hadis tersebut mengatakan bahwa disunatkan membaca do’a ketika hendak istilam (mengusap) atau melambainya pada permulaan thawaf atau pada setiap putaran, sebagai mana, diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA. Artinya:
“Bahwa Nabi Muhammad SAW datang ke Ka’bah lalu diusapnya Hajar Aswad sambil membaca Bismillah Wallahu Akbar”.

Lanjutannya dikisahkan bahwa batu hitam tersebut pernah terkubur pasir selama beberapa waktu.

RIWAYATNYA
Dalam riwayat lanjutannya bahwa batu hitam tersebut pernah terkubur pasir selama beberapa lama dan secara ajaib ditemukan kembali oleh Nabi Ismail AS ketika ia berusaha mendapatkan batu tambahan untuk menutupi dinding Ka’bah yang masih sedikit kurang. Batu yang ditemukan inilah rupanya yang sedang dicari oleh Nabi Ibrahim AS, yang serta merta sangat gembira dan tak henti-hantinya menciumi batu tersebut. Bahkan, ketika sudah tiba dekat ka’bah, batu itu tak segera diletakan di tempatnya. Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS menggotong batu itu sambil memutari Ka’bah tujuh putaran.

DIANGKUT DENGAN SORBAN MUHAMMAD
Diantara peristiwa penting yang berkenaan dengan batu ini adalah yang terjadi pada tahun 16 sebelum Hijrah (606 M) yaitu ketika suku Quraisy melakukan pemugaran Ka’bah. Pada saat itu hampir saja terjadi pertumpahan darah yang hebat karena sudah lima hari lima malam mereka dalam situasi gawat, karena keempat kabilah dalam suku Quraisy itu terus bersitegang ngotot pada pendapat dan kehendak masing-masing siapa yang mengangkat dan meletakkan kembali batu ini ketempat semula karena pemugaran Ka’bah sudah selesai.

Akhirnya muncul usul dari Abu Umayyah bin Mughirah Al-Mukhzumi yang mengatakan
”Alangkah baiknya kalau keputusan ini kita serahkan kepada orang yang pertama kali masuk masjid pada hari ini.”

Pendapat sesepuh Quraisy Abu Umayyah ini disepakati. Dan ternyata orang pertama masuk pada hari itu adalah Muhammad bin Abdullah yang waktu itu masih berusia 35 tahun. Menjadi rahasia umum pada masa itu bahwa akhlak dan budi pekerti Muhammad telah terkenal jujur dan bersih sehingga dijuluki Al-Amin (orang yang terpercaya).

Muhammad muda yang organ tubuhnya yaitu HATI-nya pernah dibersihkan lewat operasi oleh Malaikat, memang sudah dikenal luas tidak pernah bohong dan tidak pernah ingkar janji. Lalu apa jawaban dan tindakan Muhammad terhadap usul itu?

Muhammad menuju tempat pernyimpanan Hajar Aswad itu lalu membentangkan sorbannya dan meletakkan batu mulia itu ditengah-tengah sorban kemudian meminta satu orang wakil dari masing-masing kabilah yang sedang bertengkar untuk memegang sudut sorban itu dan bersama-sama menggotongnya kesudut dimana batu itu hendak diletakkan. Supaya adil, Muhammad pulalah yang memasang batu itu ketempat semula.

RAHASIA HAJAR AL-ASWAD

Kita semua tahu bahwa Hajar Aswad hanyalah batu yang tidak memberikan mudorat atau manfaat, begitu juga dengan Ka’bah, ia hanyalah bangunan yang terbuat dari batu. Akan tetapi apa yang kita lakukan dalam prosesi ibadah haji tersebut adalah sekedar mengikuti ajaran dan sunnah Nabi SAW. Jadi apa yang kita lakukan bukanlah menyembah Batu, dan tidak juga menyembah Ka’bah.

Umar bin Khatab berkata “Aku tahu bahwa kau hanyalah batu, kalaulah bukan karena aku melihat kekasihku Nabi SAW menciummu dan menyentuhmu, maka aku tidak akan menyentuhmu atau menciummu”

Allah memerintahkan kita untuk Thawaf mengelilingi Ka’bah dan Dia pula yang telah memerintahkan untuk mencium Hajar Aswad. Rasulullah juga melakukan itu semua, dan tentu saja apa yang dilakukan oleh beliau pastilah berasal dari Allah, sebagaimana yang terdapat dalam firmanNya : “Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (QS. An-Najm : 53 ) “.

Hajar Aswad berasal dari surga. Batu ini pula yang menjadi fondasi pertama bangunan Ka’bah, dan ia menghitam akibat banyaknya dosa manusia yang melekat disana pada saat mereka melakukan pertaubatan. Tidakkah orang yang beriman merasa malu, jika hati mereka menghitam akibat dosa yang telah dilakukan. Rasulullah bersabda “Ketika Hajar Aswad turun, keadaannya masih putih, lebih putih dari susu, lalu ia menjadi hitam akibat dosa-dosa anak Adam (HR Tirmidzi).