gambar

Entri Populer

jam

Rabu, 29 Desember 2010

Konflik Palestina-Israel dan Peran PBB


Konflik Palestina-Israel dan Peran PBB

Penduduk palestina sudah puluhan tahun hidup dalam perjungan untuk membela kedaulatannya, dan membela keadilan serta hak asasinya. Serangan dari Israel yang mendapat dukungan dari Amerika tidaklah membuat mereka mundur, buram dan takluk, bahkan justru dapat melahirkan semangat juang untuk membela Negara dan keadilan.

Hal ini dapat di lihat ketika terjadi konflik dengan Israel, pejuang Palestina selalu menunjukkan semangatnya untuk melawan musuh dengan senjata yang tidak sebanding dengan senjata musuh. Namun meskipun keterbatasan senjata tidaklah membuat mereka berhati kecil, putus asa dan mudah menyerah, karena mereka tahu bahwa hal ini merupkan persoalan hak penduduk Palestina yang harus di pertahankan dan di bela. Israel tidaklah berhak merebut tanah palestina dan menginjak-ngenjak bangsa palestina

Konflik yang berkepanjangan ini tidaklah mudah di selasaikan, sebab hal ini persoalan yang harus di tangani dan di selesaikan secara internasional. Namun anehnya, konflik ini pada kenyataannya tidak pernah selesai bagaikan film serial yang terus bersambung; serial pertama selasai muncul serial kedua dan begitu seterusnya. Memang kadang terjadi perdamaian selang beberapa bulan atau beberapa tahun, namun kemudian meletus lagi.

Sekarang (bertepatan dengan tahun baru islam) terjadi lagi konflik yang cukup panas antara pejuang palestina dan Israel. Sejak konflik beberapa hari hingga sekarang, serangan Israel ke Gaza telah merengut nyawa sekitar 700 (tujuh ratus korban), yang mayoritas masyarakat sipil dan anak-anak di bawah usia. Udara di Gaza di selimuti dengan asap letusan bom-bom Israel, tumpahahan darahpun terus mengalir bagaikan mata air yang mengalir, sementara dunia hanya menjadi saksi. Alangkah kejamnya manusia yang selalu punya rasa dendam dan merebut hak orang lain, sungguh sangat biadabnya tindakan Israel itu dengan membabi buta.

Anehnya, konflik ini seakan-akan hanya menjadi tayangan PBB yang hendak di saksikan di layar TV tanpa ada yang protes. Padahal persoalan ini dapat di selesaikan hanya melalui PBB. Jika tidak maka konflik ini tidak akan pernah selasai. PBB hanya menjadi saksi bisu tanpa mengeluarkan sepatah katapun menengahi penyelesaian dan perdamaian.

Maklum PBB hanya di peralat oleh Amerika yang mendukung penuh terhadap Israel dan menjadi sebatas simbol ketika di hadapkan pada konflik Palestina-Israel. Penyelesaian lewat dua belak pihak” palestina-Israel” tidaklah akan menjamin secara penuh atas perdmaian di palestina. Oleh karena itu, sekarang PBB harus bertindak dengan cepat untuk menangani perdamaian itu dan harus tegas tanpa di tunda-tunda lagi

-bersumber dari suara merdeka

Black Hole yang Misterius


Black Hole yang Misterius

SAMPAI saat ini, lubang hitam (black hole) masih dipandang satu-satunya objek astronomik paling misterius karena tak bisa diamati secara langsung melalui teleskop optik tercanggih sekalipun. Sebab, semua materi, termasuk cahaya, akan tersedot dan tak bisa lepas dari permukaannya.

Lubang hitam diyakini terlahir ketika bintang bermassa besar (10-15 kali massa matahari) menjalani akhir hayat sebagai bintang meledak yang dahsyat (supernova). Lubang hitam hasil kematian sebuah bintang dinamakan lubang hitam bintang (stellar black hole). Pengamatan para astronom dengan teleskop modern dewasa ini mengindikasikan keberadaan lubang hitam maharaksasa bermassa jauh lebih besar dari sebuah bintang. Lubang hitam itu diperkirakan bermassa miliaran massa bintang dan disebut lubang hitam supermasif.

Eksistensi lubang hitam di alam semesta diprediksi matematikawan Jerman, Karl Schwarzshild, tahun 1916. Dia menggunakan Teori Relativitas Umum yang dicetuskan Albert Einstein tahun 1915 untuk menghitung solusi medan gravitasi berupa titik massa. Namun Schwar-zshild tak begitu yakin solusinya itu punya makna fisis atau bisa ditemukan di alam.

Teka-teki solusi Schwarzschild terkuak setelah ditemukan objek pemancar sinar X kuat dari kedalaman antariksa tahun 1960-an. Menurut teori evolusi bintang, sumber radiasi sinar X itu membuktikan keberadaan objek sangat mampat seperti bintang neutron atau lubang hitam.

Istilah lubang hitam kali pertama diperkenalkan John A Wheeler tahun 1967 untuk melukiskan kondisi kelengkungan ruang-waktu di sekitar benda bermassa dengan medan gravitasi sangat kuat. Menurut Teori Relativitas Umum, kehadiran massa akan mendistorsi ruang dan waktu.

Dalam bahasa sederhana, kehadiran massa akan melengkungkan ruang dan waktu di sekitarnya.
Ilustrasi yang acap dipakai memperagakan kelengkungan ruang di sekitar benda bermassa adalah dengan lembaran karet elastis untuk mendeskripsikan ruang tiga dimensi ke ruang dua dimensi. Bila kita menggelindingkan bola pingpong di atas hamparan lembaran karet itu, bola bergerak lurus dengan hanya memberi sedikit tekanan pada lembaran karet.

Sebaliknya, bila kita letakkan bola biliar bermassa lebih besar (masif), lembaran karet melengkung dengan cekungan di pusat yang ditempati bola biliar itu. Makin masif bola kian besar tekanan yang diberikan dan kian dalam pula cekungan pusat yang dihasilkan pada lembaran karet.

Gerak bumi dan planet-planet lain dalam tata surya mengorbit matahari sebagai hasil kerja gaya gravitasi, sebagaimana dibuktikan Isaac Newton tahun 1687 dalam Principia Mathematica. Melalui persamaan matematika yang menjelaskan hubungan antara kelengkungan ruang dan distribusi massa, Einstein ingin memberi gambaran tentang gravitasi yang berbeda dari pendahulunya itu.

Bila sekarang kita menggelindingkan bola yang lebih ringan di sekitar bola yang masif pada lembaran karet, bola yang ringan tak lagi mengikuti lintasan lurus sebagaimana seharusnya, tetapi mengikuti kelengkungan ruang yang terbentuk di sekitar bola yang lebih masif. Cekungan yang dibentuk berhasil “menangkap” benda bergerak lain sehingga mengorbit benda pusat yang lebih masif. Itulah deskripsi yang sama sekali baru tentang penjelasan gerak mengorbit planet-planet di sekitar matahari dalam relativitas umum.

Dalam kasus lain, bila benda bergerak menuju ke pusat cekungan, benda itu akan tertarik ke arah benda pusat. Itu juga memberi penjelasan tentang fenomena jatuhnya meteoroid ke matahari, bumi, atau planet-planet lain.

Jari-jari Schwarzschild

Dengan memakai persamaan matematisnya untuk sembarang benda berbentuk bola sebagai solusi eksak atas persamaan medan Einstein, Schwarzschild menemukan suatu kondisi kritis yang hanya bergantung pada massa benda itu. Bila jari-jari benda (bintang misalnya) mencapai harga tertentu, kelengkungan ruang-waktu jadi sedemikian besar sehingga tak ada satu materi pun dapat lepas dari permukaan objek itu, termasuk cahaya. Jari-jari kritis itu sekarang dikenal sebagai jari-jari Schwarzschild, yang besarnya dapat dihitung dengan rumus 2GM/r kuadrat. G adalah tetapan gravitasi 6.673 X 10-11 -Newton m2/detik kuadrat, C kecepatan cahaya 299.792.4580 m/detik, dan M massa benda. Bintang masif yang mengalami keruntuhan gravitasi sempurna seperti itu, untuk kali pertama disebut lubang hitam.

Untuk menjadi lubang hitam, menurut persamaan Schwarzschild, matahari kita yang berjari-jari sekitar 696.000 km harus dimampatkan hingga berjari-jari 2,5 km. Namun matahari kita tak akan menjadi lubang hitam di kelak kemudian hari. Sebab, massa matahari tak melebihi batas penghamburan materi, yakni 1,44 kali massa matahari kita. Jadi matahari kita tak memenuhi syarat menjadi lubang hitam. Yang paling mungkin, pada suatu saat kelak, matahari kita menjadi bintang katai atau kerdil putih.

Meski persamaan Schwarzschild mampu menjelaskan keberadaan lubang hitam, banyak ilmuwan kala itu, termasuk Einstein, memandang sebelah mata hasil Schwarzschild. Mereka menganggap persamaan Schwarzschild sebagai enigma matematis belaka, tanpa kehadiran makna fisis. Namun belakangan terbukti, keadaan ekstrem yang ditunjukkan persamaan Schwarzschild sekaligus model yang diajukan dua fisikawan AS, Robert Oppenheimer dan Hartland Snyder, tahun 1939 yang berangkat dari perhitungan Schwarzschild, berhasil ditunjukkan dalam simulasi komputer. (51)

- Bersumber dari Amien Nugroho, pengamat teknologi dan astronomi, tinggal di Yogyakarta

Rabu, 22 Desember 2010

.buih cNta yg aDa sPrti t'tu"pi awan Yg sMKin keLam sprti hiLang dLAm semak beluKar

.yg ada ti9gal hrap & t9isan yg smakin mendEru

.hrap yg s’aKn sirNa tErmaKan oleH wKtu

.wktu yg tak tau kPAn aKn blaLu’y

.t9isan dLam hati iny takan pErnaH mMbwt_mu m9rti

.aKn arti cinta, ksiH syanx, yg s’s9guh’y

.kRna Qw tak prnaH m9rti utK ap aQ d’siNi

.Qw hYa hMpri Q saAt hati_mu mrSa sdiri

.tak t’pKir_kh Qw p’rSaan iny

.sKit & priH m9Kin itu mMa9 bGian dr khdupan

.nMun,

.akan_kh Qw bSa m9rti ap yg Q i9in’i & QrsaKan ini

.dtik yg blalu ta’ bsa bwt_mu m9rti

.

Senin, 20 Desember 2010

PIAGAM MADINAH


PIAGAM MADINAH

Dengan nama Allah Yang Maha pemurah lagi Maha pengasih.
Sesungguhnya ini adalah dokumen dari Muhammad pesuruh Allah, (yang mengurus hubungan)
antara orang-orang beriman dan Islam ( yang terdiri dari) kaum Quraysh dan Yathrib, dan
mereka yang mengikuti dan bekerjasama dengan mereka.
Dengan nama Allah Yang Maha pemurah lagi Maha pengasih.
Sesungguhnya ini adalah dokumen dari Muhammad pesuruh Allah, (yang mengurus
hubungan) antara orang-orang beriman dan Islam ( yang terdiri dari) kaum Quraysh dan
Yathrib, dan mereka yang mengikuti dan bekerjasama dengan mereka.

PEMBENTUKAN UMMAT
Pasal 1
Sesungguhnya mereka adalah satu ummat, bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia
lainnya.

HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli, yaitu saling tanggung-menanggung,
membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) di antara mereka (karena suatu
pembunuhan), dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.

Pasal 3
1. Banu 'Awf (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli, tanggung menanggung uang tebusan
darah (diyat).
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan
baik dan adil di antara orang-orang beriman.

Pasal 4
1. Banu Sa'idah (dari Yatsrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung uang
tebusan mereka.
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan
baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5
1. Banul-Harts (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling
tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan cara baik dan adil di
kalangan orang-orang beriman.

Pasal 6
1. Banu Jusyam (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan cara baik dan adil di
kalangan orang-orang beriman.

Pasal 7
1. Banu Najjar (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) dengan cara yang baik dan adil.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan cara yang baik dan adil
di kalangan orang beriman.

Pasal 8
1. Banu 'Amrin (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan cara baik dan adil di
kalangan orang-orang beriman.

Pasal 9
1. Banu An-Nabiet (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan cara yang baik dan adil
di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 10
1. Banu Aws (dari suku Yatsrib) berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan cara yang baik dan adil
di kalangan orang-orang beriman.

PERSATUAN SEAGAMA
Pasal 11
Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggungjawabnya untuk memberi
sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan
cara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 12
Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan
teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.

Pasal 13
1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang
berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di
kalangan masyarakat orang-orang beriman.
2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan
tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.

Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya
karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk
melawan seorang yang beriman lainnya.

Pasal 15
1. Jaminan Allah adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama
mereka dari (gangguan) manusia lainnya. Bahwa sesungguhnya bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.

Pasal 17
1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian
tanpa mengikut sertakan golongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali
atas dasar persamaan dan keadilan di antara mereka.

Pasal 18
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya
yang harus memperkuat persatuan bagi semua golongan.

Pasal 19
1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap
darah yang tumpah di jalan Allah.
2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan
kuat.

Pasal 20
1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap
harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.

Pasal 21
1. Barangsiapa yang membunuh orang yang beriman dengan cukup bukti atas
perbuatannya, harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si
terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat).
2. Segenap warga yang beriman harus kompak bersatu mengutuk perbuatan itu, dan
tidak diijinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.

Pasal 22
1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada
Allah dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat
kediaman baginya.
2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi
pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan
kemurkaan Allah di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.

Pasal 23
Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah
penyelesaiannya pada (hukum) Allah dan (keputusan) Muhammad SAW.

Penemuan Planet Baru


SEBUAH tim ilmuwan internasional, termasuk beberapa yang berafiliasi pada UC Santa Barbara, telah menemukan planet baru seukuran Jupiter. Soal temuan itu diterbitkan dalam jurnal Nature edisi 18 Maret.

Planet yang disebut Corot-9b itu ditemukan dengan teleskop ruang angkasa Corot yang dioperasikan lembaga ruang angkasa Prancis, Centre National dí…tudes Spatiales (CNES). Planet itu ditemukan mengorbit pada sebuah bintang serupa matahari kita dan berada di konstelasi Serpens Kauda pada jarak 1.500 tahun cahaya dari bumi.

Tim itu beranggota 60 astronom dari seluruh dunia, termasuk Shporer Avi yang berafiliasi pada UCSB Las Cumbres Observatory Global Telescope Network (LCOGT) yang berbasis di Goleta, California, AS. Tiga ilmuwan LCOGT ilmuwan, yakni Tim Lister, Rachel Street, dan Marton Hidas, juga terlibat tim itu.

“Corot-9b adalah tempat transit pertama planet ekstrasurya yang pasti mirip planet di tata surya kita, yaitu Jupiter,” kata Shporer. “Apa yang khusus tentang planet itu adalah transit sebuah bintang dan itu iklim planet tersebut. Ia memiliki potensi besar untuk studi masa depan tentang karakteristik fisik dan suasana.”

Planet itu kebanyakan terbuat dari hidrogen dan helium. Namun dapat berisi hingga 20 massa bumi dari unsur-unsur yang lebih berat, termasuk batu dan air di bawah tekanan tinggi. Jadi tampaknya sangat mirip sistem tata surya planet raksasa, Jupiter dan Saturnus. (gbs/informasiteknologiterbaru-53)

Robot Anak-anak

SEBUAH robot berbentuk anak di bawah lima tahun dikembangkan secara ekstrem sehingga lebih menyerupai anak kecil yang nyata. Robot bernama iCub itu dibuat untuk menguji teori tentang anak-anak bertumbuh, berpikir, dan belajar.

Robot itu dirancang oleh konsorsium berbagai universitas di daratan Eropa. Konsursium itu merancang iCub sebagai model anak berusia dua tahun. Namun saat ini tangan robot itu seukuran dengan tangan anak berusia delapan tahun. Sebab, terlalu sulit untuk membuat tangan mekanik yang berfungsi penuh tetapi lebih kecil.

“Kami sekarang memiliki tangan yang terlihat seperti itu dari tangan anakberusia 18 bulan,” kata Darwin Caldwell, seorang insinyur Institut Teknologi Italia di Genoa. “Tangan itu memiliki hampir semua gerak yang kita miliki di tangan manusia.”

Robot itu juga mendapatkan sepasang kaki baru. Kaki itu lebih ringan dan kuat sehingga membuatnya cukup kuat untuk menangani guncangan dan goresan. Desainnya juga membuat robot itu lebih aman bagi setiap manusia di sekitarnya. (gbs/informasiteknologiterbaru-53)

Superkomputer bagi Kanker

ONTARIO Cancer Institute sedang membuat superkomputer yang dapat membantu menemukan cara mengatasi kanker yang lebih efektif. Tujuan dari riset yang berumur 10 tahun tersebut adalah mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kanker. Riset itu dilakukan dengan mengembangkan dan mengaplikasikan berbagai macam algoritma untuk menganalisis data kompleks.

Selain Ontario Cancer Institute, tim tersebut juga memiliki ilmuwan dari Princess Margaret Hospital, University Health Network and Buffalo, dan Hauptman-Woodward Medical Research Institute.

Pemimpin proyek Igor Jurisica menyatakan bahwa mendesain obat yang dapat mengatasi kanker memerlukan analisis interaksi protein. Berbagai algoritma diperlukan untuk menginterpretasikan banyak data.

Bagian lain dari penelitian juga mencakup pemahaman struktur protein untuk menemukan cara mengatasi kanker. Hal itu membutuhkan pembentukan kristal dan menentukan kondisi optimal untuk membentuk kristal berkualitas. Namun pendekatan tersebut teradang “masalah teknologi informasi yang besar,” kata Jurisica, dengan kombinasi protein menghasilkan lebih dari 90 juta gambar untuk dianalisis dan diinterpretasikan.

“Jadi, tugas kami adalah membuat algoritma yang dapat menganalisis dan mengklasifikasi gambar untuk memperoleh hasil dari eksperimen. Kami membutuhkan kekuatan komputer yang luar biasa untuk menangani kompleksitas itu,” katanya.

Mereka menggunakan superkomputer IBM System Cluster 1350 dengan DCS9550 Disk Storage System dan perangkat lunak Deep Computing Visualization dari IBM untuk menciptakan gambar beresoluti tinggi yang dibutuhkan untuk analisis. Sistem itu juga mencakup 1.344 core processor dalam sebuah cluster Linux yang berkinerja 12.5 teraflops (3 triliun kalkulasi per detik) dengan kapasitas penyimpanan 150TB. (gbs/dari Kathleen Lau.wordpress-53)

Civil Society Palsu


DEMONSTRASI mahasiswa di pelbagai daerah sering ricuh. Blokade jalan, bentrok dengan polisi, serta perusakan fasilitas umum memunculkan stigma terhadap mahasiswa. Cita-cita luhur mengawal demokrasi, hak asasi manusia, menyikapi kebijakan pemerintah yang menyeleweng, serta menyoroti problem kemiskinan dan kelemahan mutu pendidikan, sekaligus jadi motor penggerak revolusi sosial pendobrak tirani terdegradasi oleh mosi tak percaya masyarakat terhadap aksi anarkisme.

Masyarakat menganggap mahasiswa biang kerok di jalan, yang akan lebih jinak jika tetap duduk di kampus. Itu perlu dibenahi. Negara memang menjamin kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, seperti tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. Namun kebebasan juga dibatasi oleh hak dan kepentingan orang lain agar tak berbenturan, sehingga berjalan sinergis dan dinamis.

Karena itu setiap orang yang hendak unjuk rasa harus menaati UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Demonstrasi. Mahasiswa, sebagai kaum intelektual, tentu sadar betul hal itu.

Demonstrasi ricuh akibat kelemaahan manajemen aksi di lapangan. Ada beberapa langkah untuk menghindari bentrok fisik. Pertama, massa perlu menyatukan persepsi bahwa demo dilakukan secara damai. Kedua, orator tak menggunakan bahasa provokatif yang menyulut kemarahan. Ketiga, koordinator lapangan perlu mengawasi secara intens para demonstran sehingga tak ada orang yang menyusup untuk memprovokasi.

Kini, tinggal mahasiswa mampu atau tidak memanfaatkan media berdemonstrasi sebagai penyalur aspirasi dan aspirasi tak bias ketika disampaikan. Acap isu atau pesan dalam demonstrasi kabur, bahkan tak sampai ke khalayak, karena media hanya meliput demonstrasi yang ricuh.

Perlu pula mewaspadai fenomena “civil society palsu”. Tayangan “Kick Andy” pernah mengungkap keberadaan calo penggelar demonstrasi. Semua tergantung pada pesanan.

Jika ingin anarkis, tarif lebih mahal. Karena itu, mahasiswa dan masyarakat perlu membangun kesadaran kolektif. Tak mudah tersulut isu sehingga tak menjadi kambing hitam, terombang-ambing parodi politik, yang sarat kepentingan elite penguasa.

JAKARTA - Setelah ”dianggurkan” hampir sebulan sejak disetujui DPR, Muhammad Busyro Muqoddas akhirnya dilantik sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (20/12).

Usai pelantikan, mantan ketua Komisi Yudisial itu menjanjikan tak ada agenda-agenda politik atau deal dengan Istana. Ia juga berharap semua pihak, termasuk lembaga penegak hukum yang lain, saling menghormati tugas dan wewenang masing-masing.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Busyro sebagai ketua KPK menggantikan Antasari Azhar dilakukan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan Komisi Yudisial (KY). Acara dilangsungkan pukul 14.00 di Istana Negara, dihadiri Wapres Boediono, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, serta para menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu. Dari KPK, tampak hadir Wakil Ketua Bibit Samad Riyanto dan M Jasin, serta Penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Adapun tujuh anggota KY yang dilantik berdasarkan Keppres Nomor 130 Tahun 2010 adalah Eman Suparman, Abbas Said, Imam Anshori Saleh, Taufiqurrohman, Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, dan Ibrahim.

Dalam Keppres Nomor 129 Tahun 2010 disebutkan bahwa Busyro akan menjabat hingga akhir sisa masa jabatan ketua KPK lama, Antasari Azhar, dan bukan masa jabatan normal anggota KPK selama empat tahun. Sebelum penandatanganan berita acara, Busyro dan ketujuh anggota KY secara bergantian membacakan sumpah jabatan yang cukup panjang.

Kepada wartawan usai pelantikan, Busyro menyebut sejumlah hal yang menjadi prioritasnya. Menyangkut internal KPK, di antaranya peningkatan daya organisasi, sumber daya manusia, program-program aksi, dan penanganan kasus-kasus. ”Kasus-kasus itu tentu ada parameternya. Parameternya, begitu buktinya kuat, ya sudah (diusut), bismillah. Tidak ada pamrih apa pun, kecuali komitmen kepada rakyat dan bangsa ini,” tegasnya.

Dia berjanji menelaah kasus-kasus yang mengemuka ke publik, seperti kasus Century dan kasus Gayus Tambunan. Begitu pula kasus dugaan penyuapan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dilaporkan ke KPK. Dalam penanganan kasus-kasus itu Busyro memastikan KPK tidak akan menjadikan persoalan politik sebagai pertimbangan. Busyro yakin, kalaupun ada pihak-pihak yang coba mengintervensi, dengan adanya iklim keterbukaan lama-lama mereka akan memperhitungkan.

Di sisi lain, dia mengajak semua pihak memulai tradisi transparansi. ”Transparan itu esensinya kan kejujuran. Kejujuran, berarti ya saling menghormati tugas dan wewenang masing-masing, termasuk tugas KPK.”

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, Busyro akan langsung menerima pemaparan perkara yang ditangani. Sebab hal itu akan menjadi bagian dari tugasnya. Wakil Ketua KPK M Jasin berharap Busyro dapat segera mengikuti ritme kerja di lembaga itu. Selasa ini mereka menggelar rapat dengan formasi pimpinan lengkap. Empat wakil ketua siap menyuplai segala informasi dan bersikap terbuka kepada Busyro.
Uji Materi

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Undang-undang (UU) KPK mengajukan uji materi Pasal 33 dan 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang hendak diuji materi itu berkaitan dengan masa jabatan pimpinan KPK. Alasan pengajuan uji materi, karena aturan penggantian kepemimpinan KPK dan masa jabatannya ditafsirkan keliru oleh DPR. Menurut Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho, DPR melampaui kewenangannya dalam menafsirkan UU KPK.

”DPR juga tidak mengundang MK untuk menafsirkan UU tersebut,” ujarnya di gedung MK, Senin (20/12).
Emerson menjelaskan, keputusan DPR yang menyatakan bahwa posisi Busyro Muqoddas ditetapkan dengan prinsip pergantian antarwaktu (PAW) untuk menggantikan Antasari Azhar, sehingga masa jabatannya hanya satu tahun, adalah kekeliruan besar.

Sebab, Pasal 33 UU Nomor 30 Tahun 2002 itu menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR. ”Dengan demikian UU tersebut menghendaki penggantian pimpinan KPK sebagai suatu kelembagaan jabatan, bukan penggantian Antasari Azhar secara personal,” katanya.

Oleh karena itu, sesuai dengan pasal selanjutnya, pasal 34, masa jabatannya harus empat tahun. Karena alasan itulah, Emerson menganggap, pemahaman DPR yang menetapkan masa jabatan Busyro Muqoddas sesuai dengan sisa masa jabatan orang yang digantikannya adalah inkonstitusional. Dia meminta MK memberikan penafsiran yang benar terhadap masalah itu.

Kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma mengatakan, keputusan DPR terkait dengan masa jabatan Busyro tidak didasari UU KPK. DPR dinilai hanya berwenang memilih calon pimpinan KPK yang telah diajukan oleh presiden, bukan sekaligus menentukan masa jabatannya. ”DPR tak punya kewenangan menentukan masa jabatan,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta putusan sela (provisi) dalam permohonan uji materi itu. Dalam provisi tersebut, dia meminta agar ketetapan tentang masa jabatan Busyro ditangguhkan dulu sambil menunggu putusan MK atas uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002. (A20,D3-25,59)