gambar

Entri Populer

jam

Senin, 20 Desember 2010


JAKARTA - Setelah ”dianggurkan” hampir sebulan sejak disetujui DPR, Muhammad Busyro Muqoddas akhirnya dilantik sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (20/12).

Usai pelantikan, mantan ketua Komisi Yudisial itu menjanjikan tak ada agenda-agenda politik atau deal dengan Istana. Ia juga berharap semua pihak, termasuk lembaga penegak hukum yang lain, saling menghormati tugas dan wewenang masing-masing.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Busyro sebagai ketua KPK menggantikan Antasari Azhar dilakukan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan Komisi Yudisial (KY). Acara dilangsungkan pukul 14.00 di Istana Negara, dihadiri Wapres Boediono, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, serta para menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu. Dari KPK, tampak hadir Wakil Ketua Bibit Samad Riyanto dan M Jasin, serta Penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Adapun tujuh anggota KY yang dilantik berdasarkan Keppres Nomor 130 Tahun 2010 adalah Eman Suparman, Abbas Said, Imam Anshori Saleh, Taufiqurrohman, Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, dan Ibrahim.

Dalam Keppres Nomor 129 Tahun 2010 disebutkan bahwa Busyro akan menjabat hingga akhir sisa masa jabatan ketua KPK lama, Antasari Azhar, dan bukan masa jabatan normal anggota KPK selama empat tahun. Sebelum penandatanganan berita acara, Busyro dan ketujuh anggota KY secara bergantian membacakan sumpah jabatan yang cukup panjang.

Kepada wartawan usai pelantikan, Busyro menyebut sejumlah hal yang menjadi prioritasnya. Menyangkut internal KPK, di antaranya peningkatan daya organisasi, sumber daya manusia, program-program aksi, dan penanganan kasus-kasus. ”Kasus-kasus itu tentu ada parameternya. Parameternya, begitu buktinya kuat, ya sudah (diusut), bismillah. Tidak ada pamrih apa pun, kecuali komitmen kepada rakyat dan bangsa ini,” tegasnya.

Dia berjanji menelaah kasus-kasus yang mengemuka ke publik, seperti kasus Century dan kasus Gayus Tambunan. Begitu pula kasus dugaan penyuapan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dilaporkan ke KPK. Dalam penanganan kasus-kasus itu Busyro memastikan KPK tidak akan menjadikan persoalan politik sebagai pertimbangan. Busyro yakin, kalaupun ada pihak-pihak yang coba mengintervensi, dengan adanya iklim keterbukaan lama-lama mereka akan memperhitungkan.

Di sisi lain, dia mengajak semua pihak memulai tradisi transparansi. ”Transparan itu esensinya kan kejujuran. Kejujuran, berarti ya saling menghormati tugas dan wewenang masing-masing, termasuk tugas KPK.”

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, Busyro akan langsung menerima pemaparan perkara yang ditangani. Sebab hal itu akan menjadi bagian dari tugasnya. Wakil Ketua KPK M Jasin berharap Busyro dapat segera mengikuti ritme kerja di lembaga itu. Selasa ini mereka menggelar rapat dengan formasi pimpinan lengkap. Empat wakil ketua siap menyuplai segala informasi dan bersikap terbuka kepada Busyro.
Uji Materi

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Undang-undang (UU) KPK mengajukan uji materi Pasal 33 dan 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang hendak diuji materi itu berkaitan dengan masa jabatan pimpinan KPK. Alasan pengajuan uji materi, karena aturan penggantian kepemimpinan KPK dan masa jabatannya ditafsirkan keliru oleh DPR. Menurut Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho, DPR melampaui kewenangannya dalam menafsirkan UU KPK.

”DPR juga tidak mengundang MK untuk menafsirkan UU tersebut,” ujarnya di gedung MK, Senin (20/12).
Emerson menjelaskan, keputusan DPR yang menyatakan bahwa posisi Busyro Muqoddas ditetapkan dengan prinsip pergantian antarwaktu (PAW) untuk menggantikan Antasari Azhar, sehingga masa jabatannya hanya satu tahun, adalah kekeliruan besar.

Sebab, Pasal 33 UU Nomor 30 Tahun 2002 itu menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR. ”Dengan demikian UU tersebut menghendaki penggantian pimpinan KPK sebagai suatu kelembagaan jabatan, bukan penggantian Antasari Azhar secara personal,” katanya.

Oleh karena itu, sesuai dengan pasal selanjutnya, pasal 34, masa jabatannya harus empat tahun. Karena alasan itulah, Emerson menganggap, pemahaman DPR yang menetapkan masa jabatan Busyro Muqoddas sesuai dengan sisa masa jabatan orang yang digantikannya adalah inkonstitusional. Dia meminta MK memberikan penafsiran yang benar terhadap masalah itu.

Kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma mengatakan, keputusan DPR terkait dengan masa jabatan Busyro tidak didasari UU KPK. DPR dinilai hanya berwenang memilih calon pimpinan KPK yang telah diajukan oleh presiden, bukan sekaligus menentukan masa jabatannya. ”DPR tak punya kewenangan menentukan masa jabatan,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta putusan sela (provisi) dalam permohonan uji materi itu. Dalam provisi tersebut, dia meminta agar ketetapan tentang masa jabatan Busyro ditangguhkan dulu sambil menunggu putusan MK atas uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002. (A20,D3-25,59)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar