gambar

Entri Populer

jam

Senin, 20 Desember 2010

PIAGAM MADINAH


PIAGAM MADINAH

Dengan nama Allah Yang Maha pemurah lagi Maha pengasih.
Sesungguhnya ini adalah dokumen dari Muhammad pesuruh Allah, (yang mengurus hubungan)
antara orang-orang beriman dan Islam ( yang terdiri dari) kaum Quraysh dan Yathrib, dan
mereka yang mengikuti dan bekerjasama dengan mereka.
Dengan nama Allah Yang Maha pemurah lagi Maha pengasih.
Sesungguhnya ini adalah dokumen dari Muhammad pesuruh Allah, (yang mengurus
hubungan) antara orang-orang beriman dan Islam ( yang terdiri dari) kaum Quraysh dan
Yathrib, dan mereka yang mengikuti dan bekerjasama dengan mereka.

PEMBENTUKAN UMMAT
Pasal 1
Sesungguhnya mereka adalah satu ummat, bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia
lainnya.

HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli, yaitu saling tanggung-menanggung,
membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat) di antara mereka (karena suatu
pembunuhan), dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.

Pasal 3
1. Banu 'Awf (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli, tanggung menanggung uang tebusan
darah (diyat).
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan
baik dan adil di antara orang-orang beriman.

Pasal 4
1. Banu Sa'idah (dari Yatsrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung uang
tebusan mereka.
2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan
baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5
1. Banul-Harts (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling
tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan cara baik dan adil di
kalangan orang-orang beriman.

Pasal 6
1. Banu Jusyam (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan cara baik dan adil di
kalangan orang-orang beriman.

Pasal 7
1. Banu Najjar (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) dengan cara yang baik dan adil.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan cara yang baik dan adil
di kalangan orang beriman.

Pasal 8
1. Banu 'Amrin (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan cara baik dan adil di
kalangan orang-orang beriman.

Pasal 9
1. Banu An-Nabiet (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan cara yang baik dan adil
di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 10
1. Banu Aws (dari suku Yatsrib) berpegang atas hak-hak asli mereka,
tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
2. Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan cara yang baik dan adil
di kalangan orang-orang beriman.

PERSATUAN SEAGAMA
Pasal 11
Sesungguhnya orang-orang beriman tidak akan melalaikan tanggungjawabnya untuk memberi
sumbangan bagi orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan
cara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Pasal 12
Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan
teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.

Pasal 13
1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang
berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di
kalangan masyarakat orang-orang beriman.
2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan
tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.

Pasal 14
1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya
karena lantaran seorang yang tidak beriman.
2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk
melawan seorang yang beriman lainnya.

Pasal 15
1. Jaminan Allah adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama
mereka dari (gangguan) manusia lainnya. Bahwa sesungguhnya bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.

Pasal 17
1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian
tanpa mengikut sertakan golongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali
atas dasar persamaan dan keadilan di antara mereka.

Pasal 18
Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya
yang harus memperkuat persatuan bagi semua golongan.

Pasal 19
1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap
darah yang tumpah di jalan Allah.
2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan
kuat.

Pasal 20
1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap
harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.

Pasal 21
1. Barangsiapa yang membunuh orang yang beriman dengan cukup bukti atas
perbuatannya, harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si
terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat).
2. Segenap warga yang beriman harus kompak bersatu mengutuk perbuatan itu, dan
tidak diijinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.

Pasal 22
1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada
Allah dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat
kediaman baginya.
2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi
pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan
kemurkaan Allah di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.

Pasal 23
Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah
penyelesaiannya pada (hukum) Allah dan (keputusan) Muhammad SAW.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar